Warga Minta Polisi dan Denpom Grebek Lokasi Gudang BBM Milik Wak Uteh Hamparan Perak Diduga Kebal Hukum

  • Whatsapp

Foto : Lokasi Gudang Penimbunan BBM BERSUBSIDI

 

HAMPARAN PERAK – Gudang di Jalan besar Hamparan Perak tepatnya di Gang Rapolo Kecamatan Hamparan Perak diduga ilegal milik Wak Uteh bewarna Putih Hijau membuat warga resah. Pasal nya, sering mobil truck tangki Biru Putih bermuatan BBM bersubsidi keluar masuk kelokasi gudang tersebut diduga menyetor bahan bakar minyak.

Pantauan awak media, Sabtu (01/02/2025) dilokasi gudang tersebut yang bermodus menjadi bengkel las terdapat Puluhan tangki Segi Empat didalam gudang, diduga untuk menampung hasil setoran dari mobil-mobil tangki Biru Putih dan disebut-sebut dijaga oleh oknum berinisial P.

“Dugaan kami warga sekitar itu gudang penimbunan BBM bang, karena sering tercium aroma BBM yang menyengat dibawa angin, mobil tangki Biru Putih pun sering keluar masuk ke gudang tersebut”, ungkap warga sekitar berinisial S kepada tim awak media.

Ditambahkan S bahwa kehadiran gudang tersebut meresahkan warga lainnya dan tak pernah tersentuh hukum.

“Kami resah dengan adanya gudang tersebut bang, yang ditakutkan dampak besar kebakaran, kami minta kepada aparat penegak hukum maupun Denpom untuk turun kelokasi menggrebek dan menindak tegas gudang tersebut”, tegas S dengan emosi.

Perlu diketahui bahwa, gudang BBM tersebut telah melanggar undang – undang sebagaimana di atur dalam Undang – Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – Undang dengan tegas di sebutkan , ” Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,.00( Enam puluh milyar rupiah ).

(RR/tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *