Foto : Gudang yang di duga simpan dan oplos minyak Subsidi
MEDAN – Gudang yang berada di Jalan Pasar 9 Desa Manunggal, Tanah Garapan, Labuhan Deli, Deli Serdang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Pasalnya, gudang BBM tersebut tak pernah sekalipun digrebek Aparat Penegak Hukum (APH), Diduga kebal hukum dan telah terkodinir.
Pantauan awak media dilapangan, Kamis (13/02/2025) menjelaskan, sebelum berganti warna Biru, pintu gerbang tersebut bewarna Biru Muda diduga untuk mengelabui tim awak media lantaran dahulu pernah diviral naik kemedia online.
“Mana bisa digrebek itu bang, uda aman semua terkodinir, apalagi dugaan awak media yang membeck up, aman lah bang siram sana siram sini, kalau seperti ini lan dugaan terkesan tutup mata pihak Aparat Penegak Hukum bang, terakhirnya takot nya terjadi kebakaran bang, imbas nya ke warga sekitar”, ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada tim awak media.
Tak sampai disitu saja, warga lain nya juga menjelaskan, bila terbuka gerbang nya, terlihat Puluhan beby tangki fiber berbentuk kubus.
“Kami sering lihat mobil truck bebas keluar masuk bang, kalau uda terbuka gerbangnya terlihat itu Puluhan Fiber Putih berbentuk kubus didalam gudang, ya pasti nya tuk nampung BBM itulah bang”, kata warga lain nya yang tak mau disebut nama nya.
Diketahui dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – Undang di sebutkan : ” Setiap orang yang Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana paling lama 6 ( Enam) Tahun, atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah).
Terpisah, Kapolres AKBP Janton S saat dikonfrimasi tim awak media melalui pesan singkat whatsapp belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan di media online.
(R2/tim)