Viral Video Dugaan Gudang Penimbunan BBM Subsidi Untuk Dijual Lebih Mahal di Gang Apolo Desa Hamparan Perak Bebas Beroperasi

  • Whatsapp

Foto : Lokasi Gudang yang di duga menjadi tempat penimbunan BBM Subsidi di gang Apolo

 

Read More

 

HAMPARAN PERAK – Video viral yang berhasil di dapat dengan narasi dugaan Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Gang Apolo Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang hingga kini dilokasi gudang yang berpagar biru itu masih belum tersentuh oleh hukum, Kamis (20/2/2025)

Terdengar kabar bahwa pemilik Gudang yang dikelilingi Tembok Hijau Gerbang Biru yang dilengkapi CCTV Canggih tersebut bernama Sofian atau sering dipanggil warga sekitar dengan sebutan Wak Uteh.

Wartawan sempat melihat beberapa Truk Tangki Merah Putih dan Biru Putih parkir didalam gudang yang terlihat luas tersebut dan berada di tengah pemukiman warga.

Berbagai macam alasan yang dilakukan para Mafia BBM demi memuluskan usaha kotornya dan membuat seolah – olah usaha yang dilakukannya adalah Resmi.

Informasi yang dihimpun bahwa Truk Tangki Merah Putih harusnya dari Depo Pertamina langsung ke tujuan yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop bukan seperti yang terlihat di video Viral bahwa terlihat ada beberapa unit terpakir di dalam gudang tersebut.

Selanjutnya mobil tangki dengan warna biru putih akan lebih sering ditemui di kawasan-kawasan industri.Hal itu disebabkan mobil semacam ini memiliki peran mengantar BBM bagi konsumen industri alias Business-to-business (B2B) dan truk – truk tersebut bisa parkir dengan santainya di gudang gang Apolo tersebut.

Informasi berikutnya adalah bahwa PT. Lautan Dewa Energy seperti yang pernah dipaparkan oleh salah satu anggota Wak Uteh adalah PT Pendistribusian BBM tapi hasil investigasi di lapangan tidak pernah terlihat ciri truk PT. Lautan Dewa Energy yaitu warna Hijau Putih dan itupun tidak diperbolehkan singgah kemana – mana termasuk ke gang Apolo.

Terlebih aturan dari Pertamina mengharuskan Semua truk Pengangkut BBM Baik itu Merah Putih maupun Biru Putih punya tempat pemberhentian yakni di fuel terminal yang biasa disebut Filling Shed/ Filling Point dengan kata lain tidak berhenti dengan sembarangan.

Lantas, yang jadi pertanyaan ada apa truk merah putih maupun biru Putih singgah dan parkir ke gudang yang berada di gang Apolo tersebut.

Ketika mau dikonfirmasi ke Pemilik Gudang tersebut, wartawan coba memanggil orang yang berada di dalam Gerbang Biru tersebut tapi tidak ada jawaban dan melalui pesan whatsapp langsung ke wak Uteh ,namun tidak dijawab dan diblokir.

Seperti diketahui bahwa wak Uteh memiliki dua nama PT sekaligus untuk menjadi alasan bermitra dengan Pertamina dengan nama PT. Rafy Pratama Jaya dan juga PT. Lautan Dewa Energy

Apakah boleh satu orang boleh bermitra dengan dua nama PT. hanya untuk bermitra dengan pertamina. Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)

Salah satu kejahatan migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas dan tindakan tersebut merugikan negara dan juga masyarakat.

Pelaku dapat dijerat pasal 55 Undang undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagamana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah, di penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (Enam Puluh Milyar).

 

(R2/Team)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *