Foto : SPBU yang disegel polisi di Medan karena diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.(rs)
MEDAN – Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Diduga SPBU ini mengoplos BBM jenis Pertalite.
Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika SPBU ini disegel tadi malam setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.
“Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata AKBP Taryono Raharja di lokasi,Jumat (7/3/2025).
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya.
Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh U mengangkut BBM untuk dioplos.
“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih,kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.
Proses pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku seseorang.
“Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM nanti dijelaskan oleh pihak Pertamina,kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan,”ungkapnya.
Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi mengatakan pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal. Hasilnya Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.
“Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87,” ucap Edith Indra Triyadi.
Mobil tangki berlogo Pertamina ini disebut telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023. Namun mobil tangki itu digunakan untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal sebagai bahan untuk mengoplos Pertalite.
(R2/rd)