Foto : Situasi Saat Polisi Lalu Lintas saat Melakukan Penindakan
MEDAN – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dibawa saat mengemudi. Jika kamu lupa membawa SIM dan STNK, ada konsekuensi yang perlu kamu ketahui. Konsekuensi tersebut tak lain adalah kena tilang hingga berujung denda.
Lantas, berapa denda tidak membawa SIM dan STNK saat mengemudi? Sebagai gambaran, berikut kisaran denda yang perlu kamu bayarkan jika melanggaran aturan lalu lintas tersebut.
Jika lupa membawa SIM saat mengemudi, kamu akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau ancaman pidana penjara selama 1 bulan. Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, jika tidak membawa STNK, denda yang dikenakan adalah maksimal Rp500 ribu atau ancaman pidana penjara selama 2 bulan. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 288 ayat (1), ya.
Lebih lanjut, penting untuk memahami bahwa denda tidak membawa SIM dan STNK bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah. Namun, secara umum, aturan yang berlaku adalah sama di seluruh Indonesia.
Jika tidak memiliki SIM, denda yang dikenakan jauh lebih besar, yaitu maksimal Rp1 juta atau ancaman pidana penjara selama 2 bulan sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ. Sementara itu, jika tidak memiliki STNK denda yang dikenakan adalah maksimal Rp500 ribu atau ancaman pidana penjara selama 2 bulan.
Nah, di luar denda, kendaraan juga bisa disita oleh polisi, lho. Hal itu selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.
Selain tidak membawa SIM dan STNK, ada beberapa pelanggaran lalu lintas lain yang memiliki denda signifikan. Misalnya, jika tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas atau melebihi batas kecepatan, denda yang dikenakan adalah maksimal Rp500 ribu atau ancaman pidana penjara selama 2 bulan sebagaimana Pasal 287 UU LLAJ. Di luar itu, jika tidak mengenakan sabuk pengaman, denda yang dikenakan maksimal Rp250 ribu atau ancaman pidana penjara selama 1 bulan.
Pelanggaran lalu lintas lain seperti mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan juga memiliki denda sangat besar, lho.
Dalam kasus seperti ini, denda bisa mencapai jutaan rupiah dan bahkan ancaman pidana penjara lebih lama.
Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengemudi dengan bertanggung jawab guna menghindari denda dan memastikan keselamatan di jalan.
Membaca uraian di atas, penting untuk selalu membawa SIM dan STNK serta mematuhi aturan lalu lintas. Apalagi denda tidak bawa SIM dan STNK juga cukup lumayan, bukan?
(rf/red)