Foto : Dugaan Gudang Ilegal untuk aktivitas pengoplosan Gas Subsidi ke tabung Gas non Subsidi
MEDAN – Dugaan Gudang Gas Oplosan di Jalan Pukat VII, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan berlangsung dengan aman tentram.
Gudang yang memiliki gerbang tinggi tersebut melakukan aktivitas mengoplos dari tabung 3 kg ke tabung besar setiap hari.
Pemiliknya seorang warga keturunan tionghoa berinisial “AS” dan di backup Oknum Polisi di Polda Sumut.Aktivitas yang dilakukan sangat tertutup dan jarang warga yang mengetahuinya.
Salah satu warga Jalan Pukat VII yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut mengaku aktivitas gudang itu awalnya adalah pangkalan gas. Akan tetapi dia heran kenapa pangkalan gas tersebut yang seharusnya terbuka untuk umum menjadi sangat tertutup dari warga.
“Ada mobil pickup keluar masuk bawa gabung gas 3 kg. Terkadang saya heran kok mobil pengangkut gas 3 kg keluar masuk bawa tabung 3 gas berpuluh-puluh ke dalam gudang tersebut.Ada Tabung gas warna biru dan pink dan tabung gas besar.Harusnyakan dijual ke masyarakat gas 3 kg itu” ujar warga tersebut.Senin (17/3/2025)
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain aturan tersebut,Para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
(R2/rd)