Foto : Dugaan Lokasi Gudang Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi
MEDAN – Penggunaan gas LPG 3 kilo gram yang tidak tepat sasaran telah menjadi isu Nasional.
Dugaan praktik penyelewengan gas 3 kilo gram bersubsidi pemerintah ke tabung gas non subsidi di Jalan Hasan Umar, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang Sumatera Utara yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sangat meresahkan warga sekitar.
Hasil informasi dari warga sekitar mengatakan bahwa warga tidak pernah membeli gas 3 Kg dari pangkalan gudang gas yang berada di Jalan Hasan Umar setahu warga pihak pengelola gudang selalu menjual keluar.
”Gas 3 kilogram masuk kedalam itu banyak pak,kalau sudah siap dioplos dilansir menggunakan mobil L300 keluar dan kendaraan besar lainnya.Warga sini tahunya itu gudang pengoplos gas dari 3 kilo ke 12 kilo. Nanti dilangsir keluar menggunakan mobil box,” ucap warga yang enggan ditulis namanya, Senin (03/02/2025)
Dugaan pengoplosan gas bersubsidi pemerintah tersebut ditenggarai dari adanya celah keuntungan yang besar dengan menyuling atau memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi).
Informasi dihimpun pemilik lokasi gudang tersebut orang kuat berinisial J Grub Hs yang pernah tertangkap. Praktik diduga ilegal tersebut sudah menyebar dikalangan warga. Akan tetapi warga tidak berani untuk bertindak.
” Sudah lama itu Pak, semalam pun masih lalu lalangnya mobil muatan tabung gas 3 Kg kedalam gudang itu. Siapa yang tidak tau pemilik gudang itu, dugaan APH sudah dapat setoran full makanya APH tidak menindak Gudang itu,” ujar warga sekitar ke awak media.
Menariknya, ditambahkan warga, bahwa terdapat pangkalan gudang gas bersubsidi pemerintah di desa mereka, namun tak satupun warga yang diijinkan membeli gas 3 Kg ke gudang tersebut.
“Dulu jalan ke dalam itu gak ada portal dan pos nya pak, tapi sekarang makin dibuat orang tuh macam haknya semua, ” Ungkap warga yang kesal.
(R2/red)