Pak Kapolda Kepri,Tindak Tegas Pengerusakan Lingkungan Hidup Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Pantai Ujung Teluk Mata Ikan Kel,Sambau Kec Nongsa Batam

  • Whatsapp

Foto : Lokasi Kerusakan Lingkungan yang dilakukan Sekelompok Orang.

 

 

BATAM – Penambang pasir di kawasan pantai ujung teluk mata ikan “sangat mem-perihatin kan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam.

BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kel,Sambau, Sabtu (17/05/2025)

Masyarakat berharap penambang pasir milik “Sirait” segera di tindak tegas karena sudah sangat meresahkan dan tidak bertanggung jawab akan dampak kerusakan lingkungan yang dia perbuat.

Menurut keterangan dari salah satu pekerja tambang,aktivitas tersebut sudah lama beroprasi di pantai ujung teluk mata ikan kel,Sambau kec,Nongsa, Kota Batam.

Aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah kel, Sambau, kec, Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dihentikan.

Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik pak SIRAIT sudah lama beroprasi sehingga menimbulkan dampak negatif buruk di kawasan Hutan Pantai Ujung teluk Mata Ikan yang ada diwilayah kel,Sambau kec,nongsa Kota Batam.

“Mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi, akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan,”kata salah seorang warga kampung Pantai Ujung Teluk Mata Ikan.

Sementara pantauan dari awak media dilokasi terlihat aktivitas penambangan pasir yang setiap hari beroperasi dan kerusakan lingkungan yang sangat parah sudah terlihat jelas.

Terlihat aktivitas tambang pasir ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 2 unit serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang Handel mesin di Kawasan nongsa tepat di Pantai Ujung Teluk Mata Ikan.

Dirkrimsus Direktorat Kriminal
Khusus diminta segera bertindak tegas terhadap pelaku penambang pasir ilegal Milik Pak Sirait dan beberapa penambang pasir lain nya agar cepat di tindak tegas.

Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal jelas dikatakan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)”

Hingga berita ini di terbitkan belum ada tindakan tegas dari Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri.

(TeamRed)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *