Dugaan Penyidik Polres Taput Tidak Mampu Menangani Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

Foto : Para Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual di Polda Sumut bersama Korban dan ibu korban.

 

 

MEDAN – Kisah mengharukan yang dialami inisial “OK” anak dibawah umur yang mengalami cacat fisik diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang terduga pelaku inisial SS (45) yang merupakan menantu dari abang suaminya PT (57) yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga ‘OK’.

Ibu korban inisial SS merasa tidak terima atas dugaan pelecehan seksual kepada anaknya sehingga ibu korban (pelapor) langsung melaporkan ke polres tapanuli utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Januari 2025 yang silam.

‘OK’ anak berumur 4,5 tahun saat itu sedang dititipkan pelapor Ibu korban SS (45) ke ayah kandungnya PT (57) di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara dikarenakan sang ibu sedang merawat Abangnya yang sedang sakit keras di Porsea.

Sebagai orang tua,mendapatkan keadilan untuk anaknya tidak sesuai dengan harapan dan hampir putus asa dan kandas lantaran sudah sejak bulan Januari 2025 hingga saat ini korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian dan hal ini membuat seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.

Dalam keterangan ibu korban dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum ‘Dalihan Natolu Law Firm’, saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (19/5/20205) menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah berjalan hampir 5 bulan.

“Sudah hampir 5 bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku saat ini belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas menghirup udara segar,” terang Ibu Korban.

Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Januari 2025 yang dimana ‘OK’ yang masih berusia 4,5 Tahun yang juga mengalami cacat di bagian dalam organ mulutnya dititip ke Ayah kandung nya PT selama 6 hari.

Saat ayah kandungnya tiba tiba mengembalikan si anak ke si ibu nya, ibunya merasa heran kenapa tiba-tiba si anak tersebut dikembalikan ke ibunya sementara kondisi ibu nya sedang merawat abang kandung “OK” yang sakit keras.

Timbul kecurigaan si ibu saat OK minta ke toilet mau buang air kecil. Saat di dalam kamar mandi si anak buang air kecil dan merasa kesakitan hingga menjerit.

Si ibupun merasa heran dengan apa yang terjadi dengan kondisi anak tersebut.Lalu si ibupun memeriksa kondisi alat kelamin anaknya tersebut.

Alangkah terkejutnya si ibu saat memeriksa kelamin anak perempuannya mengeluarkan darah dan ibunya terkejut dengan apa yang dialami oleh anak perempuannya itu.

Lantas si ibupun bertanya ke suami nya dengan apa yang terjadi dengan anaknya tersebut.Lalu si Ayah mengatakan tidak tahu apa yang terjadi karena menurut pengakuan si ayah, si anak selalu dalam pengawasannya.

Pengakuan dari si ayah hanya pada hari minggu si anak di titip ke inisial TTabang tiri dari “OK”.

Dikarenakan tidak puas dengan jawaban PT, Ibu korban mengambil inisiatif membawa anaknya ke Bidan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat bidan melakukan pemeriksaan, si bidan langsung menyarankan agar membawa si anak ke IGD RS Porsea.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Rumah Sakit, Pihak rumah sakit mengatakan bahwa Luka yang terdapat di kelamin putrinya bukan luka biasa dan menyarankan agar dilakukan visum.

Saat perawat yang sepertinya paham dengan kondisi yang dialami si anak, Perawat tersebut bertanya ke korban siapa yang melakukan hal bejat tersebut ke “OK”.

Lalu OK menjawab bahwa hal tersebut dilakukan oleh Abangnya sambil menunjukkan organ kemaluannya.

Saat si ibu berusaha mempertanyakan secara jelas siapa yang dimaksud dengan “abang’ yang dimaksud adalah dugaan inisial SS.

Hal tersebut terungkap saat si anak dikonfrontir di Polres Tapanuli Utara saat “OK”ditanyain oleh penyidik siapa yang menyakiti kemaluannya, “OK” dengan spontan menunjuk SS yang kebetulan turut hadir di Polres Tapanuli Utara.

“OK” dengan polosnya langsung memperagakan perbuatan yang di alaminya di depan penyidik,saksi dari pelapor, saksi dari terlapor dan juga didepan Penasehat Hukum pelapor (ibu korban).Adv Daniel Simangunsong SH, MH.

Kanit Unit PPA Polres Tapanuli Utara menyampaikan kepada Tim Hukum Dalihan Natolu Law Firm Daniel Simangunsong SH,MH bahwa pihak penyidik masih memiliki kendala yang dimana kendala tersebut masih belum cukup saksi yang bisa menunjuk si Sabar Simbolon ini sebagai pelakunya.

Akan tetapi setelah beberapa minggu selesai dilakukan konfrontir, penyidik tersebut mengeluarkan surat SP2HP bahwa laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.

Tim Hukum “Dalihan Natolu Law Firm” Daniel Simangunsong SH, MH yang beralamat di Jalan Kawat No.74 Kec. Medan Deli mengatakan bahwa dugaan Polres Tapanuli Utara lambat dalam menangani kasus Pelecehan seksual terhadap anak 4 Tahun.

“Kami menyayangkan aparat kepolisian lambat dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan Sabar Simbolon, ” ungkap Daniel.

Adv Daniel Simangunsong lebih lanjut mengatakan jika kasus ini tidak tertangani dengan cepat oleh aparat kepolisian, kejadian ini bisa saja akan bertambah banyak.

“Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation (SCI) agar hasilnya valid,” kata Daniel.

Scientific crime investigation (SCI) adalah pendekatan investigasi yang menggunakan metode ilmiah dan teknologi untuk mengungkap kasus kejahatan.

“Jangan dianggap kasus ini sepele. Lakukan tindakan penahanan kepada terdugan pelaku,”ujarnya.

 

(ds/red)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *