Foto : Dugaan Lokasi Parkir Liar dan Karcis Abal – abal.
BATAM – Kehadiran parkir liar banyak yang melanggar aturan yang berlokasi di pasar malam di Jl. Dapur 12, Sungai Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengundang keramaian, Senin (9/7/2025).
Pasar malam yang menjadi sorotan karena berbagai alasan terutama keramaian yang membuat kemacetan jalan. Bukan hanya itu parkir liar juga yang perlu di pertanyakan menggunakan karcis yang tidak sesuai.
Tim media melakukan konfirmasi kepada Salim SSsos, Msi sebagai kepada Dishub Kota Batam mengenai karcis yang beredar di lokasi pasar malam mengatakan bahwa lokasi tersebut belum terdaftar di Dinas Perhubungan.
“Itu bukan karcis dari dishub dan lokasi belum terdaftar,” ujar Salim via WhatsApp.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 106 ayat (4) huruf e: Mengatur tentang tata cara berhenti dan parkir.
1.Pasal 287 ayat (4): Menetapkan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi pelanggar aturan parkir.
Pasal 275 ayat (1): Mengatur sanksi pelanggaran parkir, dengan denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
2. KUHP:
Pasal 368: Dapat diterapkan pada juru parkir liar yang melakukan pemerasan, yaitu memungut biaya parkir tanpa izin atau tugas dari pemerintah daerah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 335: Tindakan tidak menyenangkan, bisa juga diterapkan pada juru parkir liar, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Pihak kepolisian umumnya tidak akan mengizinkan pasar malam yang mengganggu lalu lintas. Penggunaan jalan untuk kegiatan pasar malam harus mempertimbangkan kelancaran lalu lintas, dan jika mengganggu, polisi berhak untuk menindak.
“Mestinya parkir liar ini jangan dibiarkan, apa lagi keramaian yang sangat terganggu aktivitas jalan,” ucap warga sekitar yang tidak mau di publikasikan namanya.
Tim media sudah melakukan konfirmasi kepihak pengelola, namun pihak pengelola tidak menanggapi nya, hingga berita ini dipublikasikan oleh media.
(dewi/team)







