Foto : Depan Kantor PTPN II di Tanjung Morawa
MEDAN – Masyarakat Deli Serdang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk konsisten dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia,khususnya dalam hal penanganan korupsi yang terjadi di Sumut.
Adanya dugaan penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh mantan Dirut PTPN 2 inisial IP.
Berdasarkan informasi yang mereka dapat,transaksi pembayaran uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN 2 seluas 29.330 m2 berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 2.5 – Dir/SPPA/21/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022.
Ironisnya , uang ganti rugi itu justru tidak melalui rekening kas penerimaan PT. Perkebunan Nusantara 2 Tanjung Morawa, akan tetapi atas nama rekening pribadi IP sebesar Rp3.166.830.000.
“Hal itu diketahui melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4293/SP2D – LS – BJ/KEU/2022, tanggal 26 Desember 2022 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai bukti telah melakukan pembayaran uang ganti rugi,” ujar warga yang enggan namanya disebut. Jumat (25/7/2025)
Penguasaan tanah eks HGU PT. Perkebunan Nusantara 2 Tanjung Morawa persil Nomor : 21 di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 29.330 M2 beralih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Penjualan lahan eks HGU tanpa ada persetujuan Menteri BUMN saja sudah menyalahi prosedur dan aturan. Apalagi menjual aset negara transaksinya lewat rekening pribadi, itu fatal, yang tentunya sudah melawan hukum.
Kita minta APH untuk membuktikan rekening itu milik pribadi IP, atau rekening negara,” ujar masyarakat tersebut.
Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut. Karena sangat merugikan keuangan negara.
Masyarakat juga meminta Menteri BUMN untuk memanggil dan memeriksa Region Head Rgional I PTPN I inisial IP terkait dugaan penjualan lahan eks HGU di Desa Dalu sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang sebesar Rp. 3.166.830.000.
“Meminta Komisi IV DPR RI untuk memanggil Region Head Regional I PTPN I inisial IP terkait dengan dugaan penjualan lahan milik negara tesebut. Juga mendesak Region Head Regional I PTPN I inisial IP untuk bisa menjelaskan kepada publik,” ujar masyarakat tersebut.
Dikonfirmasi Wartawan Direktur PTPN 2 inisial IP melalui pesan WhatsAppnya Terkait dugaan adanya penjualan aset negara yang diduga masuk kerekeningnya pribadinya hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan.
(red)







