BLT Warga Kelurahan Cinta Damai Medan Helvetia Diduga Dipungli Sebesar Rp 200.000 per Orang,Ini Jawaban Lurahnya

  • Whatsapp

Foto : Lurah Cinta Damai Syena Christy Septiana Siregar, S.Sos., M.Sp.

 

Read More

 

 

MEDAN – Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Kesra) di Kelurahan Cinta Damai di Kecamatan Medan Helvetia tengah diterpa kabar tidak sedap.

Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) bernama Yahya, diduga kuat melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan memotong dana Bantuan Sosial (BANSOS), yang seharusnya diterima utuh oleh warga penerima manfaat.

Yahya sendiri saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban dan hanya tersenyum saja.

Dugaan pungli ini terjadi sebelum warga penerima manfaat selesai mencairkan dana BLT Kesra.

Informasi yang diperoleh bahwa Yahya selaku kepling mendapat mandat dari Lurah untuk mengutip dana yang diduga kutipan liar tersebut.

Berdasarkan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat, oknum kepling, sebelum pencairan mengumpulkan warga atau penerima manfaat meminta uang tunai sebesar Rp 200.000 dari setiap penerima manfaat.

“Pak kepling meminta uang sebesar Rp 200.000 per penerima bantuan, ” ungkap salah satu warga penerima manfaat yang meminta namanya di rahasiakan demi keamanan.Senin (8/12/2025)

Tindakan pemotongan ini disayangkan oleh masyarakat, mereka menegaskan bahwa dana BLT, yang ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun.

“Kami menyayangkan, karena dana ini harusnya utuh untuk membantu keluarga kami. Alasan pemerataan tidak bisa membenarkan pemotongan,” tambah sumber tersebut.

Masyarakat Kelurahan Cinta Damai berharap agar pihak terkait, khususnya Pemerintah Kelurahan Cinta Damai dan aparat penegak hukum, dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pungli ini secara transparan dan tuntas, demi menjamin hak warga dan menjaga ketertiban di lingkungan desa.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Cinta Damai Syena Christy Septiana Siregar, S.Sos., M.Sp. juga disebut Syena CS Siregar menyangkal tuduhan yang membawa namanya. Syena tidak pernah menginstruksikan kepada tiap kepling agar mengambil uang masyarakat.

“Yang ngutip kepling, Saya tidak pernah memotong bantuan apapun, karena prosesnya langsung ke warga dan kita hanya pendistribusian, “ujar Lurah Cinta Damai Syena CS Siregar. Senin (8/12/2025)

Wartawan juga menyinggung adanya Ancaman dari oknum kepling kalau tidak kasi uang Rp 200.000 maka barcode untuk BLT tidak dikasi dan diduga instruksi dari Bu Lurah.

“Saya tidak pernah memotong bantuan apapun dan siapa yang bawa nama saya adalah pencemaran nama baik, ” tegas Lurah Syena Siregar.

Praktik pungutan liar terhadap penerima bantuan sosial termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Dasar regulasinya antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 12 huruf mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan dalih apa pun dapat dipidana.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

“Melarang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah, termasuk tindakan meminta atau menerima imbalan yang tidak sesuai aturan”.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), “Menegaskan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilarang dan dapat diproses hukum.”

 

(Team/red)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *