Foto ; Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dan Polres Asahan
ASAHAN – Lokasi Judi Mesin Tembak Ikan di Jalan R.A.Kartini Kisaran Baru Kecamatan kota Kisaran barat kabupaten Asahan Sumatera Utara tepatnya didepan Lavaz Kopi beroperasi dengan tenang.
Meskipun sebelumnya pernah Emak Emak Warga kota Kisaran Menggelar Aksi Demo terkait Perjudian Tembak Ikan-ikan.
Menurut warga sekitar, beroperasinya kembali perjudian mesin tembak ikan dikelola oleh Aseng kayu Big Boss bandar judi menuai pertanyaan besar.
Dugaan Kenapa saat menjabat Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Perjudian Tembak ikan ikan Kembali Beroperasi yang Seorang Emak Emak Pernah di Demo, Harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menutup lokasi perjudian tersebut.
“Sampai saat ini belum ada juga Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lokasi perjudian tersebut. Heran juga ya bang, Sudah jelas pelanggaran hukum tetapi kenapa lokasi perjudian mesin tembak ikan masih saja terus dibiarkan beroperasi. Seharusnya sudah selayaknya diberikan tindakan tegas.
Bila perlu tangkap Big Boss bandar judi nya karena dapat dikenakan Pasal 303 KUHP, Mengancam hukuman pidana bagi penyelenggara perjudian. Pasal 542 KUHP, Menjelaskan bahwa perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum,”ujar Warga Kisaran Kabupaten Asahan.Rabu (17/12/2025)
Warga berharap ketegasan dari pihak Kepolisian setempat agar turun ke lokasi tersebut dan menutupnya.Karena perjudian merupakan salah satu pelanggaran hukum berdasarkan kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303.
Menjelaskan bahwa perjudian dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 542, Menjelaskan bahwa perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana
Kemudian Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Menjelaskan bahwa perjudian dilarang di seluruh wilayah Asahan dan Pemerintah memiliki wewenang untuk menindak perjudian. Kemudian Pasal 303 KUHP, Mengancam hukuman pidana bagi pelaku perjudian.
“Pihak Kepolisian harus menindak tegas terhadap pelaku utama Big Boss bandar judi dan menutup aktivitas lokasi perjudian Mesin Tembak Ikan tersebut,”ucap warga setempat Asahan.
Jangan sampai khususnya para generasi anak-anak muda yang ada dilingkungan kota Kisaran Kabupaten Asahan rusak akibat kecanduan bermain judi mesin tembak ikan.
Sehingga dikawatirkan sewaktu waktu dapat melakukan perbuatan kriminal seperti, mencuri, merampok dan lain lainnya.
Hingga saat ini, lokasi perjudian mesin tembak ikan di Jalan R.A.Kartini kisaran baru, masih beroperasi.Tampak didepan pintu masuk tertutup rapi berupah sekatan triplek agar tidak kelihatan ketika warga melewati lokasi perjudian tembak ikan-ikan. Selain itu, banyak para pemain yang datang secara bergantian ke lokasi perjudian tersebut.
Seorang oknum TNI yang Bertugas di kodim Sempat menghalangi media untuk meliput.
Saat dikonfirmasi,Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjawab siap melakukan Penyelidikan.
“Siap pak terima kasih infonya kami lakukan Penyelidikan, “pungkasnya.
Diduga Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani tindak sanggup untuk menindak dan menutup perjudian tembak ikan-ikan di wilayah hukum nya.
Warga kota Kisaran Kabupaten Asahan minta Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan dalam perkejaan polres Asahan.
(team/red)







