Tahanan Lapas Kelas IIA Binjai Melarikan Diri Saat Bersihkan Rumah Dinas Kalapas

  • Whatsapp

Foto : Lapas Binjai

 

 

BINJAI – Seorang Narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai dilaporkan melarikan diri saat menjalankan tugas membersihkan lingkungan rumah dinas Kepala Lapas, Sabtu (13/12/2025).

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Binjai, Serikat Sembiring menjelaskan narapidana tersebut kabur ketika diberi tugas kebersihan di area rumah dinas Kalapas bersama sejumlah warga binaan lainnya.

“Benar, yang bersangkutan melarikan diri saat menjalankan tugas kebersihan di lingkungan rumah dinas Kalapas. Petugas saat itu sedang melakukan pengawasan, namun napi tersebut memanfaatkan kelengahan untuk kabur,” ujar Serikat Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Pihak Lapas telah mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kepolisian, untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap narapidana yang melarikan diri tersebut, identitas dan ciri-ciri napi juga telah disebarluaskan kepada aparat terkait.

“Koordinasi dengan aparat Kepolisian sudah dilakukan sejak kejadian diketahui, upaya pencarian terus dilakukan agar yang bersangkutan segera tertangkap,” ujarnya.

Lapas Kelas IIA Binjai juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan dan pengawasan khususnya terkait pemberian tugas di luar blok hunian, langkah ini dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Pelarian narapidana merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib pemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang pemasyarakatan, narapidana yang melarikan diri dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pencabutan hak-hak tertentu.

Selain itu, tindakan kabur dari tahanan juga dapat berimplikasi pada penambahan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Pihak Lapas komitmen untuk meningkatkan pengamanan serta menjalankan sistem pemasyarakatan sesuai prinsip kehati-hatian, keamanan, dan kepastian hukum, sembari menunggu hasil pengejaran terhadap narapidana yang masih dalam pencarian tersebut.

(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *