PT Medan Canning Menolak Dikonfirmasi, Ketua SPSI KIM 1 Bungkam

  • Whatsapp

Foto : Pabrik PT.Medan Tropical Canning(kiri) dan Wartawan saat mau konfirmasi (kanan)

 

Read More

 

MEDAN – Terkait Kompensasi PHK PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM 1) Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang sempat digeruduk Puluhan karyawan melanggar Undang – undang tenaga kerja.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan akan menyelidiki.

“Thanks akan kami selidiki,”ucap Kapolres Pelabuhan Belawan saat dikonfirmasi Sabtu (5/10/2024) via whatsapp.

Perppu Cipta kerja PP 35/2021 bahwa para karyawan yang sudah bekerja selama lebih kurang 25 Tahun kerja berhak mendapatkan Upah Pekerja (UP), Uang pengganti hak (UPH), Uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Namun, menurut keterangan dari para karyawan,bukan mendapat hak nya malah diintimidasi dari pihak Perusahaan PT Medan Canning dan Bendahara SPSI Medan Labuhan M Daulay.

Tim awak media mendatangi langsung ke PT Medan Canning saat hendak konfirmasi terkait ketidakadilan yang di dapat ex karyawan dengan General Manager (GM) Yendi, Senin (07/10/2024) Siang.

Sangat disayangkan tim awak media ditolak dan tidak diterima oleh pihak perusahaan dengan alasan harus terlebih dahulu membuat janji untuk bertemu.

Demi mendapatkan berita yang berimbang,setiap wartawan dibekali oleh Undang-undang kebebasan pers nomor 40 Tahun 1999 untuk keseimbangan pemuatan berita yang harus menjalani konfirmasi lebih lanjut antara kedua belah pihak.

Saat mencoba mengonfirmasi ke ketua SPSI Sri Rezeki melalui hp sellular nya via whatsapp tidak digubris,begitu juga dengan Bendahara SPSI M Daulay melalui whatsapp langsung diblokir.

Sebelumnya. PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries ( Medan Canning ) yang berada di Kawasan Industri Medan ( KIM 1 ) Jalan Pulau Kangean, Kecamatan, Medan Deli, Kota Medan digeruduk Puluhan pekerja, Jumat (4/10/2024).

Pasalnya, diduga PT Medan Canning memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan PHK Puluhan pekerja yang sudah lebih kurang bekerja 25 Tahun dan tak diberi tunjangan PHK berdasarkan Undang – undang tenaga kerja.

Seperti yang di katakan Ibu Nur Hidayani salah satu karyawan yang di PHK mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang di lakukan Ketua SPSI, Sri Rezeki melalui bendahara nya Musni Daulay.

“Yang mau ambil PHK hari ini, ini ku kasih 47 Juta, kalau tidak mau sekarang atau nanti – nanti akan berkurang tidak segini lagi”, ungkap M Daulay kepada para karyawan di praktekkan Nur dihadapan tim awak media.

Ditambahkan Ibu Nur Hidayani mengungkapkan, merasa tersudut terpaksa menerima apa yang telah di berikan oleh pihak Perusahaan walau ini tidak adil baginya yang telah bekerja lebih dari 25 tahun.

Lebih miris nya lagi, upaya dugaan intimidasi juga di lakukan oleh General Manager (GM) perusahaan yang diketahui nama nya dari karyawan bernama Yendi mengatakan kalau mau saya urus 35 juta dan Kepada Personalia itu hanya 30 juta.

Tak sampai disitu saja, pihak SPSI yang harus nya melindungi hak – hak para buruh disayangkan tidak membela hak karyawan, hanya bisa memberikan kurang lebih 40 juta kepada para karyawan yang telah di PHK.

Hal ini jelas penerapan UUD ketenaga kerjaan yang harus di patuhi oleh perusahaan telah di kangkangi oleh PT.Medan Canning dengan mengabaikan dan semena – mena terhadap hak – hak Karyawan pada perusahaan tersebut.

(RR/team).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *