Foto : Surat laporan Polisi dan Foto Pernikahan Sony dan Debora
JAKARTA -Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Tenaga Kerja, Sonny Banjarnahor, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan memanipulasi dokumen untuk menggugat cerai istrinya, Debora Tambunan, secara diam-diam.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/20/I/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 31 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKBP Armunanto Hutahaen.
Sonny dilaporkan oleh Debora melalui Kantor Hukum Lazzaro Law Firm atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sonny mengklaim Debora tidak diketahui keberadaannya, meskipun komunikasi mereka berjalan hingga awal 2022.
“Saya tidak pernah menandatangani surat cerai, tapi tiba-tiba diberitahu pihak gereja bahwa saya sudah bercerai,” ujar Debora di Medan, Rabu, (5 Februari 2025).
Kuasa hukum Debora, Rinto Maha dari Lazzaro Law Firm, menyebut gugatan Sonny penuh kejanggalan.
“Gugatan diajukan tanpa surat izin atasan, tapi dikabulkan sepenuhnya. Ini cacat formil,” ujar Rinto.
Ia menambahkan bahwa gugatan seperti ini seharusnya dinyatakan niet ontvankelijk (tidak dapat diterima) karena melanggar prosedur bagi ASN.
Sonny juga dilaporkan menelantarkan anak mereka sejak awal 2021. Debora menyebut Sonny memutus komunikasi dan menghentikan dukungan finansial untuk kebutuhan anak mereka.
“Dia bahkan memblokir akses saya ke rekening payroll-nya,” kata Debora.
Sonny kini dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik dan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga menghadapi laporan atas dugaan penelantaran anak.
(Raf)