Aktivitas Penarikan Kabel Fiber Optik Oleh PT. Boni Sambasaneo dan PT. Mora Telematika Indonesia Tbk di Jl. Denai Diduga Ilegal

  • Whatsapp

Foto : Dugaan Aktivis Ilegal yang dilakukan oleh PT. Boni Sambasaneo dan PT. Mora Telematika Indonesia Tbk.

 

 

MEDAN — Adanya aktivitas penarikan kabel Fiber Optik di kawasan Jl. Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai diduga tak berijin.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh sejumlah pekerja yang mengaku berasal dari PT. Boni Sambasaneo, dan disebut sebagai bagian dari proyek milik PT. Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo).

Saat dilakukan pemantauan di lokasi, tim media mendapati aktivitas penarikan kabel berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek yang menjelaskan legalitas pekerjaan.

Selain itu, para pekerja terlihat melakukan kegiatan di area jalan umum tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar keselamatan kerja, seperti helm proyek dan sepatu safety, bahkan sebagian pekerja tampak hanya menggunakan sandal jepit saat bekerja.

Ketika tim media mempertanyakan jenis kegiatan yang dilakukan, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan penarikan kabel fiber optik milik Moratelindo.

Tim kemudian meminta penjelasan terkait kelengkapan dokumen pendukung pekerjaan, termasuk permit kerja dan rekomendasi teknis dari instansi terkait sesuai lokasi pekerjaan.

Pekerja lapangan selanjutnya menghubungi pengawas proyek yang disebut berinisial A.P. Melalui sambungan telepon.

Pengawas tersebut memberikan keterangan singkat bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak memerlukan dokumen perizinan sebagaimana yang ditanyakan oleh tim media.

“Kami tidak memerlukan dokumen perizinan untuk hal seperti ini, ” ujar A. P. Sabtu (6/12/2025)

Keterangan tersebut disampaikan secara lisan dan tanpa disertai penjelasan atau dokumen tertulis.

Beberapa waktu kemudian, pengawas A.P. mengirimkan dokumen melalui pesan WhatsApp kepada tim media berupa Surat Pemberitahuan pekerjaan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Bandar Klippa dan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Surat tersebut diketahui telah ditandatangani oleh masing-masing kepala desa.

Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, lokasi pekerjaan yang ditemukan tim media berada di Jl. Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, sehingga dokumen pemberitahuan tersebut tidak berkaitan langsung dengan titik lokasi pekerjaan yang berlangsung pada saat temuan dilakukan.

Karena tidak dapat menunjukkan permit kerja, rekomendasi teknis, maupun dokumen legal pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan lokasi kegiatan, para pekerja kemudian menghentikan aktivitas dan terlihat menggulung kembali sisa kabel fiber optik yang sebelumnya telah ditarik.

Sebagai informasi, kegiatan pembangunan dan penarikan jaringan telekomunikasi di wilayah perkotaan pada umumnya diwajibkan memiliki dokumen perizinan teknis serta koordinasi kewilayahan sesuai lokasi pekerjaan, termasuk rekomendasi dari instansi terkait, guna menjamin aspek keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan,awak.media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Boni Sambasaneo maupun PT. Mora Telematika Indonesia Tbk untuk memperoleh keterangan resmi serta memastikan apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi telekomunikasi yang berlaku.

 

(team/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *