Foto : Gudang Milik “And Sin” di lokasi Lahan Garapan dengan tembok keliling diperkirakan hingga setengah hektar.
DELI SERDANG – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar diduga kuat telah di Monopoli oleh Mafia Migas “And Sin”yang telah merugikan negara sebesar Miliaran Rupiah setiap bulannya.
Dugaan gudang di Pasar 10 tersebut dijadikan sebagai penampungan dan pengolahan solar Subsidi dan minyak mentah demi mendapatkan keuntungan besar.
Letak gudang tersebut tidak jauh dari pemukiman penduduk di Lahan Garapan tepat nya sebelah warung tanahnya di tembok “And Sin”
Dugaan adanya kerja sama dengan beberapa SPBU Nakal di Medan Belawan dan sekitarnya membuat “And Sin” bebas menyedot solar subsidi tanpa tersentuh aparatur negara.
Gudang Penampungan BBM Ilegal/siong diduga milik yang sering disebut “And Sin” alias Andre Sinaga, buang limbah ke Paret. Hal itu diketahui oleh masyarakat sekitar yang sedang melintas didepan gudang,
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar (Pasal 55 UU Migas).
(raf/red)







