Seorang Ayah di Simalungun Diciduk Polisi Karena Cabuli Anak Kandung

  • Whatsapp

SIMALUNGUN – Seorang ayah berinisial BJ (38) warga Saribudolok Atas Kelurahan Saribudolok, Silimakuta, Kabupaten Simalungun tega mencabuli anak kandungnya, sebut saja namanya Melati, sejak satu tahun silam.

Melati yang masih berusia 12 tahun, kerap mendapat perlakuan tidak senonoh ketika ibu kandungnya tidak sedang berada dirumah.

Kejadian yang memilukan itu terendus ketika paman ( Melati nama disamarkan) datang bertamu untuk membicarakan pekerjaan, Senin 02 November 2020, sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian korban ( Melati nama disamarkan ) mengajak saksi (paman korban) keluar untuk membeli paket internet. Disaat itu lah ( Melati nama disamarkan) menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya korban berinisial (BJ).

Setelah mengetahui hal tersebut saksi berinisial ( DMB ) yang merupakan paman Kandung dari korban ( Melati nama disamarkan ) bersama dengan ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Saribudolok.

Setelah dilakukan pendekatan kepada korban, maka korban mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan ayah Kandungnya berinisial ( BJ ) 38 tahun sudah dilakukan sejak satu tahun silam dan sampai hari senin 02 November 2020.

Korban juga mengatakan perbuatan cabul tersebut sudah sering dilakukan ayah kandungnya ( dalam seminggu 4 kali). Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara pada saat ibu korban tidak ada di rumah.

Pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke dalam kamar pelaku dan membuka celana korban kemudian memasukkan kelamin pelaku kedalam kelamin korban. korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku.

Kapolsek Saribu Dolok Iptu Sijabat membenarkan pihaknya telah menangani kasus itu bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun. Ia juga menambahkan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi dalam kasus pencabulan tersebut dan pelaku sudah diserahkan Ke Mapolres Simalungun.(Antoni)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *