Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

  • Whatsapp

BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu, Rabu (23/12/2020). Sebanyak 19.628 butir ekstasi dan 1,4 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Barang bukti itu berasal dari pengungkapan 6 kasus narkoba yang melibatkan 9 tersangka. Para tersangka ini berinisial A, SA, MA, AK alias K, A alias Y, MNS alias S, J, R, YNS alias N, dan HP alias H.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, barang bukti itu yang disita dari kasus pertama sebanyak 1.025 gram sabu dan 10 butir happy five.

“Barang bukti itu didapat dari tiga tersangka MNS alias S, J dan R. Mereka diamankan di pinggir jalan Seijang, Sagulung, Kota Batam,” tutur Muji, dalam konfrensi pers, Rabu (23/12/2020).

Para tersangka pada kasus pertama ini diamankan pada 15 November 2020, sekira pukul 02.00.

Pada kasus kedua, barang bukti yang diamankan seberat 202 gram sabu. Barang bukti itu didaptkan dari YMS alias N, HP alias H dan S alias Y. Mereka ditangkap di Tanjungbalai Karimun.

“Ketiganya ditangkap pada 15 November 2020 di kamar salah satu hotel di Karimun,” kata Muji.

Dari kasus ketiga, barang bukti yang dimusnahkan adalah 20.000 butir ekstasi. Barang itu didaparkan dari satu tersangka, AK alias K di salah satu rumah di Tanjunguma, Batam.

“AK ditangkap pada 18 November 2020 sekira pukul 18.00,” ujarnya.

Kemudian dari kasus keempat, barang bukti yang dimusnahkan berupa 62,8 gram sabu. Barang bukti itu daidapatkan dari A alias Y dan M di Bandara Hang Nadim Batam. Keduanya ditangkap pada 25 November 2020 lalu.

Kasus kelima, barang bukti yang disira sabu seberat 107 gram. Barang bukti itu didapatkan dari RA dan SA di selasar Pelabuhan Domestik Punggur. Keduanya ditangkap pada 27 November 2020.

Kemudian dari kasus terakhir, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 137 gram. Barang haram itu didapatkan dari MA dengan TKP di Bandara Hang Nadim Batam.

Dari total sabu yang diamankan dalam enam kasus itu, sebanyak 78,31 gram dikirim ke labfor. Sedangkan ekstasi yang disimpan untuk labfor 362 butir dan 10 butir happy five.

“Para tersangka ini dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau maksimal 20 tahun. (Dewi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *