Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap di Rumahnya

  • Whatsapp

BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus dua pelaku pengedar sabu seberat 188gram, di Kavling Bida Ayu, Mangsang, Sei Beduk Kota Batam, Rabu (6/1/2021) lalu.

Dua pelaku berinisial M dan D ditangkap didepan rumahnya, dan anggota polisi berkenalan dengan pelaku dan melakukan penggeledahan. “Dari pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring yang ada di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (11/1/2021).

“Setelah menemukan barang bukti selanjutnya, tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif. Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat, dimana warga melihat pelaku memiliki Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjut Goldenhardt, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus sabu seberat 100 gram, satu bungkus sabu seberat 88 gram, serta satu unit handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Goldenhardt.(Dewi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *