Mantan Ketua Pembangunan GKP Mawar Saron Jollita Zai Laporkan Istri Pdt Felafius ke Kepolisian

LABUHAN BATU – Istri Pdt felafius daely (almarhum) Median Zega laporkan ketua pembangunan Jollita Zai ,gereja Kristen protestan (GKP)mawar saron jalan sei mambang hilir II desa tampang kec.bilah hilir, kabupaten labuhan batu Sumatera Utara, labuhan batu,ke Pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan surat.

Terkait hal tersebut,Jollita Zai merasa keberatan dan melaporkan balik Median Zega ke Pihak berwajib dengan tuduhan Pengaduan Fitnah yang tertuang di KUHP pasal 317.Sabtu(5/6/2021)

Jollita Zai ,diangkat jadi ketua pembangunan gereja dengan tujuan baik agar jemaat memiliki tempat rumah ibadah yang layak.

Saat itu,seluruh pengurus melakukan rapat khusus untuk membicarakan pembelian tanah Gereja.Turut hadir istri pdt felafius daely (almarhum) median zega.

Setelah rampung pembicaraan kesepakatan pembelian tanah gereja tersebut maka di dapatlah kesimpulan bahwa tiap jemaat dikenakan perkeluarga Rp 50.000 perbulan dengan kesepakatan bersama.

Uang Jemaat yang terkumpul sekitar Rp18.500.000(delapan belas juta Lima ratus ribu rupiah) sehingga kekurangan dari pembayaran tapak tanah gereja tersebut masih kurang.

Ketua pembangunan Jollita Zai mengambil inisiatif bermohon kepihak bank dengan jaminan Jamsosteknya untuk penambahan pembelian tanah gereja tersebut.

Dengan dikabulkan nya permohonan Jollita Zai ke pihak bank maka ketua pembangunanpun menambahkan uang tersebut dengan jumlah Rp 22.500.000(dua puluh dua juta Lima ratus ribu rupiah).

Median istri almarhum Felafius daely sebagai kordinator dan posisi Yuni aro waruwu sebagai Pdm, kemudin menyerahkan surat tanah tersebut kepada Jolliti zai sebagai ketua pembangunan pada saat itu.

Pada tanggal 16 Januari 2020 dilakukan penyerahan surat tanah sekaligus pelunasan ganti rugi uang tanah senilai Rp41.000.000(empat puluh satu juta rupiah) yang diadakan di gereja GKP mawar saron yang diserahkan langsung oleh Nuli karo-karo sebagai pemilik tanah.

Kemudian pada tanggal 19 Januari 2020 Pdt. Yuniaro Waruwu menyampaikan kepada jemaat mengenai uang pinjaman Jollita Zai ke bank untuk penambahan pembayaran tanah gereja GKP mawar Sharon.

“Saat acara tersebut berlangsung,saya menyampaikan agar uang pembayaran uang saya bukan dengan cara cicilan tapi harus lunas dengan memberikan jangka waktu pelunasan uangnya setahun,”ujar Jollita.

Jollitapun menyampaikan masalah bunga uang pinjaman ke bank yang dia bersedia menanggungnya yang penting uang yang Rp 22.500.000 kembali sepenuhnya.

Seluruh pengurus membuat rapat kesepakatan yang di pimpin oleh pdm. Yuni aro Waruwu agar surat tanah tersebut dipegang oleh Jollita Zai dengan alasan karena ada uang pinaman gereja di pake untuk pembelian tanah itu.

Berselang lama waktu berjalan istri pendeta felafius daely (almarhum) datang kerumah ketua pembangunan jollita Zai dengan tujuan meminta surat tanah tersebut dengan alasan yang tak jelas,lalu jollita Zai menjawab tidak Mau menyerahkan secara internal tapi harus diserahkan surat ini melalui musyawarah atau forum jemaat mawar saron.

Merasa tak terima dengan sikap Jollita Zai akhirnya istri pendeta GKP mawar Saron melaporkan ketua pembangunan ke polres labuhan batu dengan tuduhan penggelapan surat.

“Saya ingin bantu dan berbuat baik bang agar gereja memiliki tanah gereja namun hasilnya tidak baik saya terima bahkan saya dilaporkan,”ujar Jollita dengan rasa kecewa.

Ketika awak media target24jam.co meminta pendapatnya terkait hal tersebut,Pdm.Yuni aro Waruwu selaku pihak kedua penanggung jawab Jemaat gereja mawar saron menyampaikan “Saya merasa bingung dengan permasalahan tersebut dan menduga ada unsur kepentingan pribadi,”ucapnya.(Josua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *