MPSU Desak Walikota Medan Bubarkan Pansel di Pemko Medan Karena Diduga Otoriter

  • Whatsapp

MEDAN – Proses penerimaan calon direksi di 3 PUD yakni PUD Pasar, Rumah Potong Hewan dan Pembangunan, dan jabatan direksi direktur utama, pengembangan dan SDM, administrasi dan keuangan serta operasional telah selesai dan menuai pro dan kontra.

Ada 97 orang pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi setelah Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) milik Pemko Medan melakukan verifikasi berkas. Selanjutnya, para pelamar yang telah lulus seleksi administrasi ini akan mengikuti fit and proper test di Universitas Sumatera Utara (USU).

Salah satu yang Lembaga Sosial Control yang dikenal cukup vokal di Sumatera Utara yaitu Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara atau yang di sebut MPSU sangat menyayangkan sikap Panitia Seleksi yang di duga tidak transparan dan terkesan seperti mencekal salah satu pelamar yaitu Dr. Yohny Anwar .

Menurut Mulya Koto, diduga ada yang ganjil dari Panitia Seleksi Calon BUMD, sebab nama Dr. Yohny Anwar yang beberapa bulan kemarin pernah di berhentikan oleh eks Plt Walikota Medan Akhyar Nasution, dikabarkan juga mengikuti seleksi berkas sebagai pelamar namun tidak lulus tanpa adanya alasan yang jelas.

Misalnya terkait adanya oknum Ekselon III yang di lantik baru-baru tahap awal saja sudah tidak lulus, sebab usianya melebihi 53 tahun 0 bulan tapi bisa lolos baru-baru ini.

” Kalau alasannya karena tidak memenuhi syarat, syarat yang mana ? dan apakah mereka yang 97 orang itu murni sudah di verifikasi secara keseluruhan ?, saya menduga ada nya unsur kesengajaan yang memang khusus untuk mengganjal agar Dr. Yohny Anwar agar tidak lolos pada saat penerimaan pelamar ,” Ungkap Mulya Koto, Senin 21 Juni 2021

Masih kata Mulya Koto, Dr. Yohny Anwar adalah putra terbaik Kota Medan yang juga pernah memimpin di PD Pasar dan diberhentikan oleh eks Plt Walikota Medan Akhyar Nasution saat dirinya maju sebagai Calon Wakil Walikota Medan, dan menang di PTUN, namun sayangnya Akhyar Nasution tidak mematuhi putusan ini dan nama nya tak di kembalikan sesuai putusan.

” Kami akan mengawal kebijakan Pemko Medan, dan akan menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Medan untuk meminta Walikota Medan segera meninjau kembali proses penerimaan seleksi dan ke Kantor DPRD Kota Medan untuk meminta agar di lakukan nya Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan oknum panitia seleksi yang terkesan otoriter, dan kita minta Panitia Seleksi di bubarkan paling tidak di evaluasi dengan orang-orang baru, ” Tegas Mulya Koto.

Sementara itu Dr.Yohny Anwar ketika dikonfirmasi terkait dengan tidak lulus nya sebagai pelamar tersebut mengatakan akan mempertanyakan dan mengajukan keberatan atas proses seleksi administrasi Direksi PUD Pasar Kota Medan.

” Ya memang benar saya tidak masuk nama dalam pelamaran tersebut, dan anehnya hilang nama saya sebagai calon yang mendaftar secara resmi, dan saya
menyayangkan hal tersebut yang di duga Tim Sel tidak profesional dan menduga adanya indikasi permainan terkait dengan hilang atau tidak adanya nama saya tersebut ke Bapak Walikota Medan,”Jelas Yohny Anwar.

Tidak sampai di situ saja Dr. Yohni Anwar menegaskan kalau diri nya sudah taat proses administrasi, pada pernyataan poin 8 sya melampirkan putusan PTUN yg menyatakan perkara yg berkaitan sudah inkrah.

Sementara itu Regen selaku bagian panitia seleksi ketika dikonfirmasi mengatakan kalau calon direksi PUD pasar yang lulus seleksi Administrasi 49 orang.

” Terkait Yonri Anwar tidak kita luluskan karena bertentangan dengan butir 8 persyaratan calon, yaitu yang bersangkutan pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PD Pasar. Terkait hasil PTUN itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Pemko Medan masih melakukan banding ke MA, ” Pungkas Regen.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *