MEDAN – Berdasarkan peraturan walikota Medan No.9 Tahun 2009, tentang larangan membangun bangunan saluran drainase, trotoar,bahu jalan akhirnya jalan karya Rakyat di sei agul kecamatan Medan barat dibongkar oleh satpol PP kota Medan, akibat diduga pemilik gudang botot merasa kebal hukum.
Sebab sebelumnya surat dari Dinas PU kota Medan melangkan surat peringatan namun tidak dihiraukan oleh pemilik gudang botot meminta agar pemilik bangunan usaha barang bekas tersebut tidak lagi memanfaatkan lahan diatas saluran air karena akan dilakukan perbaikan di daerah tersebut dalam waktu dekat ini,Senin(21/06/2021).
Kemudian pada saat mau melakukan pembongkaran jalan oleh dinas PU diduga yang mengatasnamakan LSM Tamperak berlogo KPK mencoba menghalang-halangi kinerja petugas dari pemerintah kota Medan, yang paling bahayanya LSM Tamperak berlogo KPK tersebut membentangkan spanduk di usaha gudang botot tersebut.duduga LSM Tamperak berlogo KPK Membekap usaha gudang botot tersebut.
Aneh saja ya, koq tiba-tiba ada spanduk LSM ada pulak logo KPK yang dibuat di atas bagunan pemilik usaha botot. Kami warga sudah tahu betul apa saja kegiatan dari pemilik usaha barang bekas (Botot) yang sudah puluhan tahun ini membuat kami warga sangat sangat meresahkan dan terganggu,”terang warga setempat bernama Andi Hutasoit.
Selanjutnya salah satu warga juga menceritakan, keberadaan usaha Botot tersebut sudah lama disuarakan oleh masyarakat keberadaan. sebab selain itu kemacetan jalan juga terkesan tidak peduli dengan warga sekitar. “Salah satu contoh se enak perutnya saja melakukan bongkar muat dipinggir Jalan, tanpa mempedulikan kepentingan warga setempat. Warga tersebutpun siap melakukan aksi jika pengusaha botot tersebut tidak merupah cara kerja mereka,”tandasnya warga.
Beberapa masyarakat yang melihat tindakan pembongkaran tersebut, sangat berterimakasih atas adanya tindakan langkah pemerintah dan perwakilan rakyat sehingga sangat mengapreasiasi kinerja khususnya anggota DPR komisi IV kota Medan dan Lurah Sei Agul, Camat Medan Barat dan Dinas PU Medan yang cepat menanggapi keluhan masyarakat.
Terpisah, Ketika saat dikonfirmasi kepada salah satu anggota DPRD Kota Medan yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah Dapil 1, Antonius D Tumanggor dan berharap kepada camat dan lurah yang pra aktif agar areal tersebut melakukan pembenahan juga kepada dinas pertamanan membuat lokasi tersebut jadi taman agar indah dilihat, sebab sebelumnya gudang botot sebelumnya sangat meresahkan masyarakat setempat akibat kegiatan tersebut.
Kemudian dikonfirmasi kepada camat Medan barat Rudi Faisal.Lubis menyatakan “Dranaise jalan tersebut ditutup dan sesuai arahan dari bapak walikota Medan agar redakte-redakte yang lama untuk normalisasi segera akan dibuka kembali,”bebernya.
Sambung Antonius Tumanggor anggota DPRD komisi IV kota Medan Tumanggor lagi, pada dasarnya baik warga dan pemko Medan tidak akan melarang siapapun masyarakat untuk melakukan usaha selama sesuai dengan aturan yang ada,”terangnya.(Josua.G)