Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu Oknum ASN RS Bhayangkara

MEDAN – Pihak penyidik seharusnya fokus kepada kasus tindak pidana dugaan penggunaan surat palsu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Tusiyah, Guntur Manurung dan Argenius Manurung. Karena, proses hukumnya sendiri sudah naik ke tahap penyidikan.

Charles JN Silalahi, SH, MH, Ketua Peradi kota Medan saat dimintai tanggapannya terkait kekecewaan pihak pelapor (korban) atas hasil gelar perkara yang  sudah dilaksanakan pihak penyidik Polrestabes Medan di lantai 2 Ruang Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, Senin, (28/06/2021).

Charles pun mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan khususnya Unit Harda yang dipimpin Iptu Harles Gultom yang sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan. Kendati pun, menurut Charles sudah juga bisa ditetapkan para tersangkanya.

” Nah, sekali lagi, saya sayangkan jika pada saat gelar kemarin tidak fokus soal pidananya bahkan terkesan ada upaya mengaburkan lagi kasus pidananya ke perkara perdata,” sebutnya kepada awak.media ini, Selasa (29/06/2021).

Terkait dengan 2 oknum polwan yang oleh korban dinilai berupaya untuk mengaburkan kasus pidananya menjadi perkara perdata, menurut Charles langkah dari pihak korban atau pelapor untuk mem propam kan keduanya sudah tepat.

” Kita ini kan negara hukum. Jadi, siapa saja yang dianggap bermasalah bisa dilaporkan kepada pihak penegak hukum yang dalam hal ini Bid Propam Polda Sumut.

Namun,saran saya, seharusnya pihak penyidik tidak mencoba bermain main di kasus ini. Apalagi sekarang ini Polri yang Presisi,” pungkasnya dan minta kepada pihak yang memimpin gelar perkara bisa juga menunjukkan SOP kepolisian bisa juga menangani perkara perdata.

Sebelumnya Eni Lilawati Saragih mengaku kecewa atas hasil gelar perkara yang tidak fokus ke kasus pidana. Dan berniat akan melaporkan 2 oknum polwan yang dianggap bermasalah.

Untuk diketahui Eni Lilawati Saragih sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu oleh Tusiyah, Guntur Manurung dan Argenius Manurung. Hal ini sesuai dengan surat tanda bukti laporan yang diterima  STTP Nomor : 3145/ Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 20 Desember 2020.

Adapun saat ini dengan surat yang disebutkan palsu tersebut, Tusiyah, cs menduduki tanah yang terletak di Jalan Mongonsidi III dan rumah nomor 28 kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak sendiri mengatensi kasus ini, sehingga prosesnya naik ke tahap penyidikan.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal kekecewaan pihak pelapor atas hasil gelar dan akan melaporkan sejumlah oknum yang memimpin gelar ke Bid Propam mengapresiasi langkah hukum pelapor.

” Ya, kalau memang merasa gak puas dan merasa ada yang aneh aneh, ya silakan aja,” jawan Kombes Hadi singkat via ponsel pagi hari ini juga. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *