MEDAN – Diduga pihak perusahaan PT torganda melanggar peraturan undang-undang tenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang no.13 Tahun 2003 dengan melakukan pemecatan sepihak oleh perusahaan PT Torganda di wilayah perkebunan bukit harapan 1 Torganda Sumatra Utara.
Mulanya karyawan PT torganda ini Rawati Nduru(40) sempat mengalami kecelakaan di depan Disdukcapil gunung tua Padang lawas Utara pada bulan Maret 2021.
Korban Rawati Nduru karyawan PT Torganda sempat berobat di Salah satu Puskesmas gunung tua akibat kecelakaan yang dialaminya pada saat itu.
Kemudian setelah Rawati Nduru (karyawan PT torganda) di rawat di salah satu puskesmas merasa kepala pusing dan muntah akibat ditabrak dan benturan di aspal, Rawati Nduru Minta untuk berobat di Medan rumah sakit bunda Tamrin.
Tak beberapa lama kemudian, pihak perusahaan PT Torganda meminta surat keterangan berobat karyawan atas nama Rawati Nduru untuk laporan administrasi diperusaan.
Saat surat keterangan berobat diberikan ke perusahaan,Rawati Nduru karyawan PT torganda yang sempat diterima kerja kembali pada bulan Mei 2021 bahkan surat keterangan slip gaji pada bulan Mei sudah dikeluarkan dari perusahaan PT torganda yang artinya Rawati Nduru kembali diterima bekerja.
Rawati Nduru merasa kecewa atas tindakan pihak perusahaan yang sewenang-wenang melakukan pemecatan sepihak terhadap dirinya.
“Saya merasa kecewa dengan adanya kejadian Pemecatan terhadap diri saya,”ujarnya.Rabu(30/6/2021)
Dari informasi tersebut,awak media mengkonfirmasi kepada penanggung jawab perusahaan perkebunan PT Torganda bukit harapan satu, Hariono Manalu yang mengaku sebagai manajer perkebunan.
“Terkait dengan Pemecatan tersebut ,perusaan ada aturan yang harus kita laksanakan bukan bisa suka-suka,” terangnya kepada awak media.
Kepala personalia (Kaperson) PT.Torganda yang namanya tidak mau disebutkan nya ketika dikonfirmasi mengatakan,
“Memang sesuai aturan yang berlaku yang kami lakukan kalau tidak masuk selama tiga bulan kami tidak menerima lagi,”ucapnya.
Saat ditanya bahwasanya Rawati Nduru sempat kerja pada bulan Mei dan keluar surat slip gajinya, alasannya karena suaminya sudah janji mau lengkapi surat keterangan sakit dari Rumah sakit.
Ketika awak media kembali mengkonfirmasi kepada korban PHK karyawan PT torganda menyampaikan” ya bang, saya heran semua surat keterangan dari rumah sakit dan bidan kami sudah kasihkan bahkan saya sempat beberapa hari bekerja dan disertai bukti slip gaji bulan Mei bang,tak selang berapa hari saya disuruh berhenti bang,”ungkapnya.(Josua.G)