BATAM – Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka diduga pelaku pencoret tembok di Terowongan Pelita, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (08/11/2021).
Kejadian berawal pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, dimana 7 (tujuh) orang saksi berencana pergi mencari tempat makan di daerah Nagoya dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil.
Namun, saat melintasi terowongan Pelita, saksi inisial H melihat ada 3 unit sepeda motor berhenti di pinggir jalan dan ada 6 (enam) pria dewasa di terowongan Sei Panas terlihat sedang mencoret dinding.
Melihat aksi tersebut, saksi H meminta rekannya yang mengemudi mobil untuk putar arah menghampiri pelaku yang mencoret dinding.
Sesampai disana, H melihat 4 (empat) orang langsung menaiki sepeda motor dan melarikan diri.
Namun kata saksi H, dirinya masih menemukan 2 (dua) orang pelaku yang masih melakukan aksi coret-coret dan dirinya menemui pelaku inisial RA (24) sedang membuat tulisan “Jokowi is” dengan menggunakan piloks warna Hitam.
Sesampai disana, saksi H bersama rekannya bertanya menegur pelaku. Namun, pelaku RA bersama rekannya MAS (19) langsung naik sepeda motor dan melarikan diri.
Namun, tersangka RA dan MAS terjatuh dari sepeda motornya. Lalu, saksi H bersama rekannya langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti cat piloks merk RJ London dan segera membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja.
“Para saksi sempat memperhatikan beberapa coret-coret di dinding terowongan yang di buat oleh pelaku diantaranya ada tulisan “jokowi is”, “hentikan bisnis PCR@”, “fuck police” dan “mural shuck”,” ucap Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono saat dikonfirmasi lewat WhatsApp pribadinya, Senin (08/11/2021).
Lanjut kata AKP Budi Hartono, setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh hasil bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku merupakan keinginan pelaku sendiri dan dalam pengaruh minuman alkohol.
“Setelah kita lakukan gelar perkara, kepada pelaku kita kenakan Perda kota Batam dan kami serahkan semua pelaku, barang bukti dan berkas perkara kepada penyidik PPNS Satpol PP kota Batam,” terang Budi.
Di samping itu, Budi berharap agar Pemerintah kota Batam memasang CCTV di Terowongan tersebut agar mempermudah penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan.
“Meskipun tim patroli dari Polsek Lubuk Baja sering melakukan patroli ke sana namun tidak 24 jam standby disana untuk menjaga terowongan.
Jadi kita harap Pemko Batam memasang CCTV di terowongan itu,” harap Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf K Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda 25 juta.(Dewi)