MEDAN – Pemuda NKRI dan kuasa hukum mendatangi Mapoldasu terkait lambatnya kinerja juper di Polsek Labuhan Deli.
Ketika dikonfirmasi dikediamannya,Ukiran Dakhi (40) korban pengancaman,penganiayaan dan pengrusakan barang yang terjadi di pasar 9 dusun 5a desa manunggal Labuhan Deli menilai petugas tidak profesional karena kasus sudah hampir setahun tidak juga ada kemajuan.
Dalam BAP dicantumkan 7 orang terperiksa terduga penganiayaan yang sampai berita ini diterbitkan belum juga diproses secara profesional.
Dugaan unsur pemerasan juga terjadi terhadap korban dengan alasan untuk mempercepat urusan serta tidak lakukan visum dan mempercepat proses pengaduan agar cepat ditindak lanjuti.
Surat kepada Kapolda Sumut diantara pada hari rabu tanggal 29-12-2021 pukul 1 siang WIB.Kuasa Hukum Pemuda NKRI yang sekaligus sekretaris PAC Pemuda NKRI Okto Siregar ,S.H.,melayangkan tembusan kepada:
Bapak Presiden RI, Bapak Kapolri beserta seluruh jajarannya,Kabid Propam Poldasu,Kabid Humas Poldasu,Kabid Reskrim Poldasu,Kejati Sumut,Kajari Deli Serdang,Ketua PM Lubuk Pakam,Komisi Yudisial Sumut,DPP Pemuda NKRI,DPW Pemuda NKRI Sumut,DPC Pemuda NKRI Labuhan Deli,PAC Pemuda NKRI Labuhan Deli.
Adapun yang ikut mendampingi korban dalam mengantar surat itu adalah:
1.Ketua PAC Pemuda NKRI Labuhan Deli,Bapak WAN FUJIANTO BARUS.
2.Sekretaris PAC Pemuda NKRI Labuhan Deli,Bapak OKTO SIREGAR,S.H.
3.Wakabid PAC Pemuda NKRI Labuhan Deli.
Harapan kami,agar seluruh yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut segera dilakukan sidang kode etik Polri terhadap penyidik,Kanit Reskrim&Kapolsek Medan Labuhan berdasarkan peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011.
(Wan Pujianto)