Diduga Oknum Kades Pamah Sering Melanggar Aturan Dalam Menjalankan Jabatannya

  • Whatsapp

SERGAI – Seorang Oknum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pamah inisial BNS Telah Mengundurkan Diri dari jabatan nya sebagai BPD Silinda beberapa bulan lalu yang tidak diketahui alasan pasti Pengunduran dirinya.

Kabar pengunduran diri tersebut telah beredar luas yang belakangan di ketahui bahwa BNS juga Merupakan Keluarga dari oknum Kades AS yang ingin menjabat kembali namun karena jabatan tersebut telah digantikan oleh RDS maka diduga Oknum Kades mengangkat BNS Sebagai Perangkat Desa Pamah meskipun Usia BNS telah melampaui batas maksimum Ketentuan Umum.

Read More

Ketua LSM GMBI Wilayah Teritorial Sumut Saut Budi Anton Sitanggang angkat bicara terkait hal tersebut.

“Sebagaimana pada PERBUP No 33 tahun 2020 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tepat nya pada pasal 2 ayat 2.e,”tutur Saut.

Mengutip dari keterangan Saut , Seminggu ini terpantau BNS telah aktif bekerja di Kantor Desa pamah kec. Silinda sebagai Prangkat desa pamah.

“Kita ini negara hukum yang pelaksanaan pemerintahan nya dilakukan berdasarkan prinsip Supermasi Hukum,dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,”ucap Saut.

Kondisi ini melahirkan sebuah anti tesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari pada itu dapat termasuk melampaui wewenang soal kekuasaan dalam istilah lord action sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintah hanya kepentingan pribadi dan golongan semata dalam pemerintahan desa.

“Posisi kepala desa bukan sebagai raja di Wilayah tersebut yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja,termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan mengesampingkan aturan.

Hal ini tidak dapat di benarkan karena kondisi ini merupakan penyakit nepotisme,”terang Saut budi Anton Sitanggang.

(Kaprius)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *