TEBING TINGGI – Video yang merekam seorang anak yang diduga dikerangkeng di lantai atas sebuah ruko samping Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi viral di media sosial.
Dalam rekaman itu tampak seorang remaja putra sedang duduk di balik jerjak besi di toko grosir di Jalan Sutoyo,Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Polres Tebing Tinggi mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak dan eksploitasi anak berdasarkan LP/B/879/X/2022/SU/Res T. Tinggi/SPKT TT, tanggal 21 Oktober 2022 yang dilaporkan Olike Levensius Simanulang (48), warga Jalan Mawar, Sibolga yang merupakan orangtua korban RMS alias Rokky (17).
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media, Jumat (28/10/22),
Dijelaskan Agus, sebelumnya korban sudah tinggal bersama terlapor DS sejak tahun 2018. DS merupakan bibi dari korban.
Pada tahun 2020, korban dituduh DS menjual beras ataupun minuman tanpa sepengetahuan DS, namun korban membantah dan tidak mengakui perbuatan itu.
“Sehingga korban diajak ke lantai dua dan masuk ke dalam ruangan yang berisikan 3 kamar, 1 kamar mandi, TV, sofa, dan jendela yang memiliki jerjak besi dan pintu besi kemudian mengunci korban di ruangan tersebut sampai bulan Desember hingga akhirnya korban dikeluarkan,” ungkap Kasi Humas.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini terungkap dari warga yang melaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebing Tinggi, menurut Ketua LPAI Eva Purba, Ia mendengar laporan warga dan selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan membebaskan korban.
(Redaksi)