Mabes TNI Beri Perhatian dan Polresta Deli Serdang Lidik Dugaan Penambangan Batu Ilegal dan Perusakan Hutan

  • Whatsapp
Foto: Lokasi Penambangan Liar Yang Telah Merusak LLingkungan

DELI SERDANG –  Mencuatnya pemberitaan kasus dugaan penambangan batu ilegal dan dugaan perambahan hutan yang merusak alam Indonesia membuat Mabes TNI memberikan perhatiannya.

Mabes TNI melalui Kaur Bankumpid Babinkum Mabes TNI Kapten Chk Modal Sembiring berpendapat perkembangan penyelidikan tetap dipantau dengan semangat dalam membela rakyat dan menegakkan keadilan.

Polresta Deli Serdang yang turut menangani permasalahan dugaan perambahan hutan dan penambangan batu ilegal dengan terus melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M.Firdaus dalam konferensi pers menyebutkan telah berkordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan telah menyelidiki permasalahan tersebut. Bahwa PT AM tidak melakukan penambangan ilegal di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu. Namun melakukan penambangan didekat Desa tersebut yakni Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.

Lanjutnya, sudah membuat garis police line di Sungai Lau Singkam. Dan belum menetapkan tersangkanya.Namun beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi wartawan ke Bagian Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara menjelaskan dipastikan tidak ada satu izinpun diberikan untuk kegiatan penambangan di Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.

Sekjen LSM TOPAN-RI DPD Deli Serdang Sipayung menjelaskan kalau pihaknya tetap menindak lanjuti Laporan Pengaduan.”Yang diadukan Jonmedi Saragih Kepala Desa Gunung Manumpak B ke Polresta Deli Serdang tanggal 1/7/2020 atas dugaan ikut serta dalam menjalankan penambangan ilegal di Desa Gunung Manumpak B bersama PT.AM, dengan ancaman pasal 158,”ujarnya.Sabtu (11/7/2020).

“Saat peninjauan ke lokasi Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang didapati bebatuan Sungai Lau Singkam sudah berantakan dan sudah tertumpuk – tumpuk. Tidak jauh dari Sungai Lau Singkam sekitar 50 meter terdapat alat berat yang sedang bekerja, diantaranya 2 Eksavator Hitachi, 1 Buldoser, Satu Dump Truk BK 8455 ME. Diketahui alat berat tersebut membuka jalan menuju pintu belakang PT.AM. Dan usai tim LSM Topan-RI dari lokasi lanjut meninjau Kantor Desa Gunung Manumpak B, namun Kantor Desa Gunung Manumpak B tampak berantakan seakan – akan tidak pernah di huni,” ujar Sipayung.

Pada Surat nomor 05/PP/DPD/TOPAN-RI/DS/2020, Tanggal 1/7/2020 ke Polresta Deli Serdang Sipayung meminta Kepolisian Resor Kota Deli Serdang agar serius menangani masalah ini. Sebab kerugian negara sangat besar akibat Perusahaan PT AM yang beroperasi secara ilegal selama 6 tahun.(Charles)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *