Penambang Ilegal dan Perambah Hutan Ancam Wartawan Akan Dipotong – Potong Terkait Pemberitaan

  • Whatsapp
Foto : Petugas dari Kepolisian Polda Sumut saat di Lokasi Galian

DELI SERDANG – Perkara penambangan ilegal dan dugaan perambahan hutan di Desa Gunung Manumpak B yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang terus dikebut. Informasi yang dihimpun tim media target24jam.com sudah banyak yang diperiksa, namun belum ada yang ditetapkan tersangka.

Cetak Barus Genaral Menajer PT.Adiguna Makmur mengaku sudah diperiksa Polda Sumut. Sedangkan Jonmedi Saragih Kepala Desa Gunung Manumpak B mangkir saat di panggil penyidik Sat Reskrim Polresta Serdang.

Gunawan Purba warga Dusun IV Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang sudah dimintai keteranganya terkait rekaman video aktivitas penambangan batu koral di Sungai Lau Cingkam. Mendapat pertanyaan dari penyidik itu, Gunawan Purba menjawab jika yang merekam kegiatan penambangan batu koral itu adalah SS, SK, S dan R. “Hanya itu saja yang ditanya penyidik, lalu aku disuruh pulang dan disuruh menghadirkan yang merekam video itu,” sebut Gunawan Purba. Rabu (29/7/2020).

Ketika awak media target24jam.com menayakan Kanit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut M Oktavianus Sitinjak SE menerangkan bahwa Cetak Barus sudah diperiksa, “Kalau Cetak Barus sudah diperiksa dua Minggu lalu dan akan sudah naik untuk memanggil pihak menajemen perusahaan PT. AM segera,”ujarnya.

Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi ke Cetak Barus General Menajer PT Adiguna Makmut (AM) menyangkal semua tuduhan yang diberitakan tersebut.

“Kau jelaskan dulu kenapa bisa dibilang Perusahaan kami merambah hutan dan menambang illegal,”kata Cetak Barus.

Lalu Cetak Barus dengan nada tinggi mengatakan, “Betul memang ijin kami sudah habis 2019 dan lagi diurus perpanjangannya ijinnya. Jadi yang mana kau bilang hutan, yang mana kayunya dipotong-potong. Kau pula nanti kupotong-potong,”ujarnya dengan nada ancaman.

“Jangan mengancam dipotong-potong bang, potong aja sekarang. Gak jamannya lagi ngancam – ngancam. Baja saja remuk”ujar wartawan target24jam.com menjawab ancaman dari GM PT.AM.

Masyarakat menanti kinerja Kepolisian Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang agar dapat menyelesaikan perkara Jonmedi Saragih Kepala Desa Gunung Manumpak B atas dugaan Pembiaran Penambangan Ilegal dan dugaan Perambahan Hutan bersama PT.AM yang tidak memiliki Ijin Galian dan dugaan perambahan hutan yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Milyaran Rupiah. Karena telah beroperasi selama 6 tahun.(Charles)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *