Anaknya Ditahan Polisi, Ibunya Laporkan Panit Reskrim Polsek Medan Barat ke Bid Propam Poldasu

  • Whatsapp

MEDAN – Tak tega mendengar perlakuan yang diterima AR saat berada di tahanan Polsek Media Barat, dan dianggap menyalahi pada saat diamankan polisi, membuat Meffy Susanti (46), ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengambil upaya hukum.

Alhasil, Meffy Susanti pun akhirnya mengadukan perbuatan oknum polisi di Polsek Medan Barat itu ke Bid Propam Poldasu.

“Iya saya keberatan atas penangkapan anak perempuan saya (AR), ketika menggosok pakaian di kamar dan polisi tanpa saksi warga dan RT masuk ke rumah saya.

Kemudian hak anak saya untuk buang air kecil dan besar juga dibatasi atau kesulitan ketika di dalam sel Polsek Medan Barat,” kata Meffy saat dihubungi wartawan, Rabu (18/8) pagi.

Senada juga disampaikan, Riki Irawan, SH selaku kuasa hukum, AR. Praktisi hukum dari Yayasan Pusaka Indonesia ini bahkan menegaskan telah melaporkan Panit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu AT Pakpahan dan 3 anggotanya.

“Selain Panit dan anggotanya, Kapolsek seharusnya bertanggung jawab terkait tindak tanduk bawahannya baik di Reskrim maupaun di bagian penjagaan tahanan, kita sudah tuangkan ke dalam laporan,” sebut Rikki yang dikonfirmasi secara terpisah, sembari menunjukan bukti laporan Meffy ke Bid Propam Poldasu.

Laporan itu tertuang dalam nomor : STPL/46/VIII/2020/Propam yang diterima oleh Aipda Hendra Wahyudi,
BA SUBBAGYANDUAN.

Dalam laporan itu sebagai terlapor adalah, Iptu AT Pakpahan selaku Panit Reskrim Polsek Medan Barat, dan 3 orang anggotanya.

Tertuang juga bahwa pelapor (Meffy) melaporkan pelanggaran tentang perbuatan tidak menyenangkan, tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas maupun secara umum.

Kemudia, melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara RI sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 huruf “g” yo pasal 5 huruf “a” PP RI No.2 tahun 2003.

Secara rinci, kuasa hukum AR dan ibunya Meffy mengaku melaporkan penangkapan dan penggeladahan sewenang-wenang yang dilakukan si oknum polisi, penyitaan barang bukan milik yang ditangkap dan uang susu milik yang ditangkap, serta kondisi tahanan di Polsek Medan Barat.

“Kita baru melaporkan hal itu dulu. Serta melaporkan kondisi klien kita (AR) yang mana AR tidak diberikan akses untuk dikunjungi keluarga, menerima makanan dan tidak diizinkan buang air baik kecil dan besar ke kamar mandi, nantinya akan kita lakukan terus upaya hukumnya,” ungkap Rikki.

Pun begitu, Riki menegaskan bahwa ia dan pihak keluarga melaporkan bukan karena benci, tapi karena ingin polisi tidak melanggar hukum dalam pemberantasan narkoba.

“Kita sepakat bahwa narkoba memang harus diberantas tapi hendaknya tidak dilakukan dengan cara semena-mena dan tanpa proses penyelidikan yang benar. Apalagi seharusnya pengguna atau pecandu dilakukan assessment atau rehab, bukan dipenjarakan,” urainya.

Padahal, lanjut Riki yang turut didampingi rekannya, Muhammad Chairul, SH, bahwa permohonan pembantaran ke BNN untuk assesment dari keluarga AR tidak juga dipenuhi oleh pihak kepolisian.

“Padahal itu wajib dan hak tersangka. Terlebih menurut pengakuan AR ke keluarga dan pengacaranya bahwa ketika urinenya diambil, dua kali alat tes menunjukkan garis satu (negatif), tapi penyidik bilang positif. Untuk itu keluarga minta Bid. Propam menyelidiki ini,” harapnya.

Terkait dilaporkannya Panit Reskrim beserta 3 anggotanya ke Bid Propam Poldasu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi menyarankan wartawan agar menanyakan hal tersebut ke Bid Propam.

“Silahkan tanyakan langsung ke Bidpropam ya, Karena laporan tersebut ke Bidpropam Polda Sumut,” anjurnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut malah balik bertanya.

“Bapak sebagai apanya dalam hal ini?” tulisnya melalui pesan WhatsApp, namun tak lagi membalas meski telah dijelaskan sebagai wartawan yang ingin mengetahui perkembangan laporan warga dan tindakan Propam jika ada personel polisi yang melakukan kesalahan.

Sebelumnya, sekitar 4 orang personel Polsek Medan Barat merangsek masuk ke kediaman AR di Jalan Haji Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Personel polisi itu membawa surat penyelidikan terhadap ZP alias Fahmi yang merupakan suami dari AR alias Riska.

Namun pada saat itu ZP tak berada di rumah, para personel Polsek Medan Barat itu merangsek masuk dan menggeledah isi rumah.

Riska yang sedang menggosok di dalam kamarnya diamankan. Polisi menyebut menemukan barang bukti berupa, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, korek api, 1 bungkus plastik putih kecil yang berisi sabu, 1 buah timbangan electronik, serta 1 buah sendok dari sebuah lemari di rumah itu. (Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *