MEDAN – Menyikapi berita dan cerita rekaman video yang bergulir dimedia, hal adanya pelaporan oleh pihak tertentu kepada pihak berwajib, dimana pihak tersebut merasa dirugikan oleh KPUM Medan, maka dari pada itu pihak KPUM MEDAN Merasa perlu memberikan Keterangan Klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Berdasarkan keterangan dan wawancara dari pihak Pengurus KPUM MEDAN yakni, Bapak Jiwa Surbakti saat ini sebagai Ketua II membidangi Operasional dan Bapak Ali Akram sebagai Bendahara KPUM dimana pada bulan Agustus 2015 pihak KPUM ada merencanakan Pengadaan unit MPU KPUM sebagai program peremajaan Armada dan memberitahukan hal program ini kepada anggota yang berminat pada Program pengadaan tersebut agar menyetorkan DP (uang muka) ke kantor KPUM MEDAN.
Diterangkan kembali oleh Jiwa Surbakti hal pengadaan unit MPU KPUM di tahun 2015 yang masa itu menjabat sebagai Bendahara KPUM dimana pada bulan Agustus 2015 s/d September 2015 diketahui bahwa Sdri Rayana Simanjuntak (Ketua II KPUM Saat itu/2015).
Ditambahkan oleh pak Jiwa lagi, Sdr.Dra.Rayana Simanjuntak pada pengadaan 162 unit MPU KPUM dengan PT.TSA ini, kepada anggota Ketua II saat itu diduga memberikan Iming-iming kepada Anggota dengan menawarkan cicilan sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan masa cicilan selama : 58 bulan meskipun diketahui pada saat itu belum ada pihak Bank ataupun pendana yang mau membiayai pendanaan kredit 160 unit MPU KPUM yang dikeluarkan oleh Ketua II masa itu.
“Ketua II memberikan surat pengantar Pengambilan Unit Kepada anggota yang sudah menyetorkan DP , untuk mengambil unitnya dari PT.Trans Sumatera Agung (TSA), namun pada saat itu persetujuan pembiayaan kredit dari LPDB maupun Pihak Bank belum ada namun oleh Pihak Ketua II masa itu telah diberikan surat pengantar Kepada anggota yang sudah membayarkan DP”,Jelas Jiwa dengan terperinci.
Maka pada kurun waktu dibulan September 2015 sampai dengan Agustus 2016 pihak KPUM mas itu tetap melakukan pengajuan pembiayaan ke Bank namun belum ada yang mendapat persetujuan Bank.dan pada waktu kurun waktu itu juga (Agustus 2015 s/d Agustus 2016) pembayaran Angsuran Kredit MPU Anggota belum dilakukan oleh anggota yang mengambil MPU tersebut.
“Jadi untuk diketahui anggota ,disini saya jelaskan bahwa dimasa itulah saya saat itu sebagai Bendahara (bulan 09-2015 S/D bulan 08-2016 ) dimana dari anggota belum ada bayar Angsuran meskipun unit MPU sudah mereka terima dan beroperasinya tanpa ada membayar angsuran lantaran kontrak pembiayaan belum ada dilakukan sebab masa itu karena belum adanya pihak Bank ataupun Pihak pembiayaan Leasing yang bersedia membiayai kreditnya ,maka secara tidak langsung para anggota yang mengambil unit MPU KPUM sudah terbantu gratis pembayaran kredit pada masa ternin waktu itu”,Jelas Jiwa Surbakti dengan gamblang.
Melihat hal ini dimana Pihak Bank dan LPDB belum memberikan bantuan pendanaan, maka pihak pengurus INTI KPUM merasa perlu mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan adanya pengambilan 160 unit secara sepihak oleh Ketua II masa tahun 2015 (tidak berdasarkan keputusan Rapat Pengurus KPUM saat itu ) oleh Sdri Rayana Simanjuntak yang saat itu sebagai Ketua II Kepada Pihak PT.TSA meskipun bank ataupun Pihak pembiayaan kredit belum ada.
Dan bilamana hal penyelesaian pencarian Bank pendana ataupun pihak pembiayaan tidak diselesaikan oleh pengurus maka hal ini akan merugikan anggota dan merusak nama baik KPUM MEDAN dihadapan Pihak PT.TSA.
Maka itulah Ketua KPUM MEDAN dan Pengurus Inti mengambil langkah dengan mengajukan permohonan kepada pihak PT TSA untuk memberikan kesempatan kepada Pihak KPUM untuk ajukan Hutang dengan Jaminan kepada KPUM yang akhirnya tercapailah kesepakatan antara pihak KPUM dan pihak PT.TSA dalam bentuk akte ” PENGAKUAN HUTANG DAN JAMINAN “.dan Akte “SURAT KUASA”.
Dijelaskan kembali oleh Bapak Ali Akram selaku Pengurus KPUM, bahwa langkah yang dilakukan pihak pengurus KPUM saat itu yakni dengan mencoba memohon kepada pihak Pengadaan MPU (PT.TSA) untuk memberikan pinjaman dana pembelian unit MPU oleh PT.TSA kepada KPUM MEDAN dalam bentuk “PENGAKUAN HUTANG dan JAMINAN ” bernomor :I dan Akte berupa “SURAT KUASA “Nomor :2 antara KPUM dengan PT.TRANS SUMATERA AGUNG (PT.TSA) pada 08 Maret 2017 yay dibuat oleh Notaris Rahayu Puji Wahyuni,SH sebagai Notaris Kota Medan yang menjelaskan bahwa sebagai pihak pertama adalah KPUM dan pihak kedua adalah PT.TRANS SUMATERA AGUNG (PT.TSA).
Dan bilamana ada anggota yang ingin mengetahui isi Akte ” Pengakuan Hutang dan Jaminan ” berdasarkan akte notaris tersebut silahkan anggota datang kekantor untuk mendapatkan keterangan dan kejelasan lebih rinci hal perjanjian Pihak KPUM MEDAN Dengan PT.TSA yang sudah pernah dibicarakan pada rapat anggota dibulan September 2016 dimana kepada seluruh anggota yang saat itu bagi anggota yang sudah mengambil unit dari PT.TSA diundang dan dipanggil untuk hadir kekantor KPUM MEDAN dan diberi penjelasan pada saat itu. hal adanya pencicilan angsuran MPU KPUM yang sudah diambil Anggota di PT.TSA yakni sebagai berikut :
(1).Harga pembelian Cash 1 Unit Rp.110.000.000,(seratus sepuluh juta rupiah).
(2).Jika anggota melakukan pembayaran unit secara mencicil atau Kredit maka angsurannya bernilai Rp.2.800.000,_( dia juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya dalam jangka waktu pemcicilan (Tenor kredit) selama 60 Bulan (Enam puluh bulan) ataupun selama 5 tahun.terhitung pembayaran angsuran dimulai dari bulan September 2016.
Untuk itu berdasarkan Akte Pengakuan Hutang dan Jaminan yang ditandatangani pihak KPUM dan Pihak PT.TSA guna pembelian MPU KPUM untuk dicicil oleh anggota yang sudah mengambil Unit MPU ke PT.TSA, maka berdasarkan isi Akte pihak KPUM melakukan penyerahan Bylet Giro ke PT.TRANS SUMATERA AGUNG (PT.TSA) untuk melakukan pendebetan atas rekening KPUM di Bank Bukopin cabang Medan dan telah berlangsung sampai dengan bukti Maret 2020 Angsuran ke -43).
Dan untuk bulan April 2020 S/D Juli 2020 diberikan keringanan yakni penundaan pembayaran akibat dampak Pandemik Covid19 , selanjutnya untuk angsuran ke-44 (bulan September 2020 ) dan angsuran ke -45 pihak PT.TSA telah mengirimkan surat tagihan pembayaran terhadap KPUM Medan.
Saat diwawancarai awak media Ketua KPUM MEDAN Jakmar Siburian MM.menegaskan, bahwa saat masa terjadinya pengambilan 162 unit MPU dari PT.TSA dari tahun 2014- 2015 Beliau dalam keadaan berobat sakit ke luar negeri dan tidak mengetahui adanya Pengambilan 162 Unit MPU dari PT.TSA.
” Pada pengadaan dan pengeluaran unit melalui PT.TSA oleh ketua II masa itu saya dari sejak tahun 2014-2015 masih menjalani masa rutin perobatan ke Penang hingga saya tidak mengetahui adanya hal tersebut” Jelas Jakmar Siburian.
Walaupun demikian ketika terjadi ketidak pastian akan adanya Bank pendanaan ataupun Leasing pembiayaan kredit maka sebagai Pimpinan Umum KPUM bapak Jakmar Siburian.MM melakukan rapat konsolidasi terhadap Pengurus guna mengupayakan adanya Bank pendana dan didapatlah kesepakatan dengan pihak PT.TSA dalam perjanjian Akte Notaris “Pengakuan Hutang dengan Jaminan ” agar ada solusi atas 162 unit MPU KPUM yang sudah ada diambil Anggota pada saat itu.
“Sebagai ketua umum KPUM MEDAN saya menghimbau agar setiap anggota yang merasa perlu keterangan dan penjelasan atas adanya isue miring diluar sana,,mari datang ke kantor KPUM Jumpai bapak Jiwa Surbakti dan Bapak Ali Akram agar mendapatkan kejelasan yang pasti dan akurat dikantor KPUM yang adalah kantor kita bersama keluarga besar KPUM MEDAN.” Himbau Jakmar Siburian.MM yang menjadi Ketua Umum KPUM MEDAN yang sudah berdiri dari sejak tahun 1963.(Rafli)