MEDAN – M Ramadhan (26) warga Jalan Langgar, Lorong Bahagia, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area harus diamankan Petugas Kepolisian Polsek Medan Area, Minggu (28/02/2021) Pukul 24.00 Wib. Pasalnya, M Ramadhan terekam Cctv mencuri meteran air milik korban, M Ikhsan (26) warga Jalan Menteng VII, Perumahan PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Area.
Info yang didapat awak media, Senin (01/03/2021) dikepolisian menyebutkan, kejadian penangkapan tersebut bermula saat korban kehilangan meteran air miliknya. Merasa penasaran, korban pun memutar ualng Cctv yang terpasang diteras rumahnya. Alhasil, korban pun melihat pelaku dan rekannya Andi, mencuri meteran air yang terdapat didepan rumahnya.
Merasa merugi, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan LP/150/II/2021/SPKT/Medan Area. Usai membuat laporan, Petugas Polsek Medan Area memeriksa rekaman Cctv milik korban. Melihat itu, petugas pun melakukan penyelidikan, dan mengetahui bahwa pelaku berada di Gang Langgar tepatnya didalam warnet.
Kemudian dengan sigap, Polsek Medan Area langsung kelokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku dan barangbukti ke Makopolsekta Medan Area guna diperiksa lebih lanjut. Saat diinterograsi pelaku pun mengakuinya telah mencuri meteran air milik korban bersama rekannya Andi yang saat ini berstatus DPO.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Rianto. SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara”, pungkasnya.(Rafli)