MEDAN – Seorang pria inisial YN 19 tahun,Warga Bengkong Kolam Kecamatan Bengkong ditangkap Polsek Batuampar karena mencabuli seorang siswi SMP berinisial R (14).
Pencabulan itu terjadi saat keduanya berkenalan di media sosial Instagram.Tidak berapa lama Tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran.
Tersangka mengajak korban ke kos-kosan temannya di kawasan Bukit Senyum, Batuampar. 16 November lalu.
Pengakuan dari tersangka mengatakan bahwa keduanya baru dua hari kenalan,”Saya ajak berhubungan badan.Awalnya dia menolak,“Saya bilang, kalau hamil saya bertangggung jawab untuk menikahi,ungkap YN saat ditemui di Polsek Batuampar, Selasa (2/3/2021).
Aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali.Tidak berselang lama ,tersangka memutuskan hubungannya dengan korban dan tidak berkomunikasi lagi dengan alasan hp punya ayahnya.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Abib Uais Al-qarni Aziz mengatakan setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Tersangka sudah sempat melarikan diri,” kata Abib.
Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka hari Minggu (28/2/2021) dan mengamankan tersangka di Bengkong.
Polisi mengamankan pakaian yang digunakan tersangka dan korban saat melakukan hubungan intim sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 nomor 23 tahun 2016 tentang Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.(Dewi)