Apes, Warga MKGR terciduk Jual 1,2 Kg Ganja, Diamankan di Jalan Tembesi

  • Whatsapp

BATAM– Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias A (27) di pinggir jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (14/3/2021)pada jam 17.15 WIB.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (16/3/2021).

Read More

“Menurut keterangan Harry, kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di daerah Tembesi. Tim lalu bergegas melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Setelah itu pada jam 17.15 WIB, tim berhasil bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S alias A yang diduga memiliki, menyimpan, dan menjual ganja dengan berat kotor 1.200 gram. Dan kemudian terhadap tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Harry menjelaskan, pria tersebut merupakan warga yang beralamat di Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Atas perbuatannya tersangka dapat diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun,” Ujarnya.(Dewi)
I

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *