MEDAN – Diduga bangunan empat ruko yang berdiri di Jalan Meranti Gang Bengkok/Siput Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal itu dibenarkan Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah, Zugur Purba pada Selasa (8/6/2021).
Ia mengatakan pembangunan boleh dilakukan hanya satu lantai itupun sudah dijembatani Ketua DPRD, Hasyim dan pemuka-pemuka agama disekitar karena bangunan lama hangus terbakar.
Namun pemilik bangunan ada yang membangun dua lantai.
“Kita sudah datang dan surati pemilik bangunan tersebut. Pak Camat pun sudah klarifikasi dan mempertanyakan mengapa izinnya cuman satu lantai karena habis kebakaran itu tetapi dibangun dua lantai?, pemilik bangunan mengatakan “pak izin-izinnya sudah saya urus tetapi Dinas TRTB tidak bisa mengeluarkan izinnya karena izin gak bisa dikeluarkan,” ungkapnya.
Ia membeberkan pemilik bangunan tersebut sudah memasukkan berkas ke dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) namun pihak terkait belum mengeluarkan SIMB nya.Dan pemilik tetap mendirikan bangunan tersebut tanpa SIMB.
“Yang jelas itu gak bisa keluar izin, nanti kita surati dinas TRTB dan Satpol PP agar stanfas bangunan tersebut,” tandasnya.
Hal senada dikatakan seorang warga yang berdomisili disekitar bangunan tanpa SIMB tersebut.
Ia mengatakan bangunan yang berdiri tanpa SIMB berbentuk empat unit ruko, masing-masing ruko tiga lantai. Pembangunan tersebut dibangun diatas lahan yang terbakar sekitar enam bulan lalu.
“Bangunan itu dibangun diatas lahan bekas kebakaran sekitar enam bulan lalu,” pungkasnya.(Rafli)