Terkait Kisruh Pansel BUMD Kota Medan, Pakar Hukum Angkat Bicara

MEDAN – Terkait pemberitaan di target24jam.com dengan judul MPSU desak Walikota Medan Bubarkan pansel di Pemko Medan karena diduga Otoriter, Pengamat Hukum Sumut Dr. Redyanto Sidi SH MH, angkat bicara.

Ketika ditemui dan diminta menanggapi pemberitaan target24jam.com di salah satu warung kopi di kota Medan Dr. Redyanto Sidi SH MH mengatakan bahwa evaluasi perlu dilakukan terhadap pansel, Selasa (22/6/2021).

“Walikota harus turun langsung mengeceknya.Jangan karena ada ketidakprofesionalan oknum, ada peserta yang dirugikan apalagi sampai mengarah kepada dugaan kesengajaan,”ujarnya.

Redyanto mengatakan agar Walikota jangan jadi korban ketidakpahaman pansel, karena kredibilitas Pemko dipertaruhkan dalam hal tersebut.

“Tidak lulusnya peserta akibat poin 8 saya kira harus dijelaskan dengan fakta hukum,karena informasi yang saya dapat bahwa peserta atas nama Yohni Anwar telah memiliki Putusan PTUN yg telah berkekuatan Hukum Tetap,”ungkapnya.

Menurut Dr. Redyanto Sidi SH MH, sebagai Pengamat Hukum di Sumatera Utara mengatakan Ini menunjukkan Pansel itu melanggar hak hukum peserta tersebut dan alasan yg disampaikannya mengarah kepada dugaan Pembohongan Publik yg menyesatkan.

“Soal putusan yg sudah berkekuatan hukum tetap saya kira Walikota harus mencontoh Presiden yg taat hukum dan mematuhi putusan pengadilan terkait komisioner KPU RI beberapa waktu yg lalu,”kata Redyanto.

“Pak yohni Anwar punya hak hukum selaku warga negara yang baik untuk menggugat Walikota atas tidak di eksekusinya putusan PTUN Medan tersebut,”ujar Redyanto.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *