Kapolda Sumut Ungkap Kronologi dan Peran Tersangka Pembunuh Marsal Harahap

PEMATANG SIANTAR – Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si mengungkap peran tersangka penembakan yang menyebabkan meninggalnya Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap.

Melalui konfrensi pers yang digelar di Polres Pematang Siantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (25/06/2021) sekira 18.00 wib, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si mengatakan diakhir bulan Mei diawal Juni, Tersangka S, Y dan A bertemu di Jalan seram rumah salah seorang tersangka.

Di sana, S menyampaikan, dan atas dasar tersebut Y dan A selaku Humas menindak lanjutinya maka direncanakan tindakan untuk memberikan pelajaran kepada Marsal Harahap yang dianggap meresahkan.

Jumat (18/06/ 2021) pukul 14.30 wib, tersangka A menjumpai Y di Jalan Vihara dengan mengendarai mobil Kijang Inova dan menuju kedai tuak di Jalan Rindung milik Ibu Ginting memantau keberadaan Marsal Harahap.

Mereka menitip sepedamotor milik Y ke Ferari Café dan bergerak ke Hotel Sapadia meminjam sepeda motor Vario BK 6976 milik teman A. Selanjutnya Y membonceng A menuju rumah Marsal Harahap.

Sekira pukul 22.00 s/d 23.00 wib, Marsal tidak berada di rumahnya. Tersangka Y kembali menuju Siantar, namun diperjalanan berselisih jalan dengan mobil Datsun Go Plat 1921 WR dan selanjutnya tersangka Y dan A berbalik arah mengikuti mobil menuju arah rumah Marsal. Karena jalan rusak, Marsal memperlambat laju mobilnya yang berwarna putih dan berhasil dikejar sepeda motor yang dikemudikan pelaku Y.

Selanjutnya Pelaku A melakukan penembakan di bagian paha dan mengenai pembuluh arteleri dan menyebabkan pendarahan deras dan mengakibatkan kematian Marsal Harahap.

“Saat ditemukan korban masih hidup dan meninggal dalam perjalanan dan setiba di rumah sakit medis meninggal menyatakan Meninggal dunia ,”sebut Kapoldasu.

Setelah melakukan Aksinya, Pelaku Y dan A mengembalikan sepeda motor ketempat semula meminjam. Selanjutnya menuju Ferari Bar melakukan minum-minum hingga pukul 06.00 wib.

Sementara senjata api disimpan pelaku Y dan dikuburkan di lokasi kuburan ayahnya. Maka tim melakukan pencarian dan ditemukan senjata api dan enam butir peluru.

“Barang bukti diamankan, Dari hasil penyelidikan kita meningkatkan status penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” sebut Kapoldasu, Dari hasil penyelidikan ditambah bukti, bahwa pemilik Ferari S mentransfer sejumlah uang untuk membeli senpi sebesar Rp.15 juta, lalu 19 Juni, S mentransfer kembali uang Rp.10 juta ke rekening A dan memberi imbalan ke Y sebesar Rp. 5 juta dan Rp 3 juta diambil dari kasir Ferari cafe.Sementara Barang bukti yang didapat, diantaranya mobil korban Datsun Go palt 1921 WR tempat korban ditemukan, parang di mobil, kwitansi dari Ferari Bar, sepatu, kemeja dan ikat pinggang.

Selanjutnya satu unit senjata warna hitam, senpi pistol buatan pabrikan united stated, enam butir peluru amunisi, satu unit sepeda motor vario yang digunakan pelaku untuk melakukan penembakan korban. (Antoni)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *