Humas, Pemilik Cafe Ferari dan Oknum Aparat Sebagai Tersangka Pembunuhan Pimred Media Online Marsal Harahap

PEMATANG SIANTAR – Humas Ferari Cafe,Y(31) dan pemilik S (57) dan seorang oknum aparat inisil A ditetapkan sebagai tersangka penembakan hingga menyebabkan tewasnya salah seorang pimred media online lasernewstoday.com Mara Salem Harahap (42).

Melalui konfrensi pers yang digelar di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (24/06/2021) sekira 18.00 wib, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si memaparkan peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan umum Huta VII, Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Jumat (18/06/2021) malam.

Disebutkan Kapoldasu, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus. Penyelidikan tim bekerja marathon dibantu Pangdam I/BB dan memeriksa saksi 50 orang saksi baik di TKP, sekitar kerja dan tempat-tempat terjadinya tindak pidana tersebut.

Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari karyawan Lasser News, warung tuak dan saksi dr hotel Siantar serta saksi di TKP dan saksi dari Ferari Café dan Resto.

Berdasarkan keterangan saksi dan menyusuri kegiatan korban disaat hari-hari terakhir serta dari hasil alat bukti berupa cctv dan alat bukti lainnya, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dua orang YFP (31) adalah Humas atau manager Ferari Cafe, warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar serta S (57) wiraswasta selaku Pemilik Ferari cafe, warga Jalan Seram, Siantar Barat Kota Siantar.

Dikatakan Kapoldasu, dari hasil penelitiannya dan alat bukti para tersangka bisa dikenai pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman pidana mati. (Antoni)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *