Masyarakat Pensiunan PTPN II Dan IV Serahkan Berkas ke Staf Utama Menteri BUMN

MEDAN – Terkait persoalan tanah yang dihuni sudah Puluhan Tahun oleh masyarakat pensiunan PTPN yang tergabung dalam FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara kini mendapat titik terang, Pasalnya, Masyarakat didampingin kuasa hukumnya Mahmud Irsyad Lubis.SH dan rekan, sudah menyerahkan langsung Berkas lampiran Gugatan N2 dan N4 kepada Staf Utama Menteri BUMN, Daniel.

“Dalam Seminggu atau Dua Minggu ini akan kita undang ke Jakarta langsung ya, untuk menemui staf hukum BUMN,” ungkap Daniel Staf Utama Menteri BUMN kepada masyarakat, Sabtu (26/06/2021) Pagi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum, Mahmud Irsyad Lubis dan rekan.

“Seminggu Dua Minggu ini kita akan diundang ke Jakarta dan akan dipertemukan oleh Tim Hukum Menteri BUMN,” ungkap Irsyad

Hal senada juga dikatakan ketua FKPPN, Ardhan mengatakan, Agar permasalahan ini dapat terselesaikan serta Masyarakat Pensiunan tenang dan perusahaan pun juga tenang.

“Harapan saya tak banyak-banyak, selesaikan saja perkara ini secara sempurna. Agar masyarakat pensiunan tenang dan perusahaan pun juga bisa tenang”,harap Ardhan didepan awak media.

Diketahui sebelumnya, Pihak PTPN II telah diduga mengintimidasi masyarakat untuk mengosongkan lahan yang dihuni para pensiunan dengan ganti rugi yang terbilang jauh dari kelayakan. Lokasi tersebut diketahui di Jalan Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan pengajuan sementara 693 KK yang telah menguasakan 31 KK ke kuasa hukum dan telah digugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor 142/Pdt.G/2021/PN/Lbp.

Lain halnya dengan masyarakat pensiunan yang tinggal di Jalan Sunggal, Komplek LPP /PTPN IV, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. Masyarakat tersebut, ditakutin dan di somasi untuk menggosongkan lahan yang mereka tinggalin selama Puluhan Tahun tanpa adanya ganti rugi yang ditawarkan. Merasa ketenangannya terganggu, melalui kuasa hukumnya yang di kuasakan sementara 14 KK dari 31 KK, para pensiunan ini telah tak tinggal diam dan mengambil langkah penggugatan ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor 534/Pdt.G/2021/PN Medan.(Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *