Petugas Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Amankan 10 Kg Ganja

MEDAN – Polsek Medan Area, yang dipimpin Kapolsek Kompol Faidir Chan SH MH, berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja di rumah tersangka.

Tersangka berinisial HS (48) diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area yang menyaru sebagai pembeli ganja tersebut, Rabu (23/06/2021) sekira pukul 11.30 WIB, tak jauh dari rumahnya.

Read More

“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH MH, saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021).

Tak hanya pelaku yang diamankan, setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, petugas berhasil menemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.

“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp 1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta,” jelas Kompol Faidir.

Selain menjual ganja ukuran Kiloan, tersangka juga menjual ganja itu secara eceran dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut,” ungkap Kompol Faidir.

Sambung Kompol Faidir mengatakan, tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir Chan SH MH.(Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *