Foto : Ilustrasi SIM
JAKARTA — Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW Senin (16/9), tak perlu membuat baru karena bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada hari ini Selasa (17/9/2024).
Hal itu diumumkan melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro. Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menyebut layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dariSatpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit Sim Keliling.
Semua unit diliburkan hingga Senin dan akan dibuka kembali pada Selasa (17/9/2024) dengan mekanisme perpanjangan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” jelas mereka dalam keterangan tersebut.
Dengan demikian bagi pengendara yang masa berlaku SIM nya habis pada 16 September 2024 diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 September 2024.
Selain tanggal itu perpanjang SIM mati dapat dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM baru.
Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.
Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir
Sebagai contoh, apabila pengguna lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2029, bukan habis berlaku pada tanggal lahir, 19 Maret 2029.
Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara
(red)