SIMALUNGUN – Puluhan warga dihuta hubuan, Nagori bosar galugur Kec.Tanah jawa, Kab.Simalungun Kamis (22/07/2021) melakukan penolakan penguburan salah satu warga yang menjadi korban kecelakaan dan dinyatakan covid- 19 oleh salah satu rumah sakit ternama di kota pematang siantar.
Dimana warga tersebut menolak jenajah dikuburkan dengan penguburan dengan pemulasaran covid -19, massa menolak jenazah dikuburkan karena tak terima K.br.Panjaitan (27) yang mengalami kecelakaan, dinyatakan positif COVID-19.
Salah seorang warga ditemui dilokasi mengatakan ” Kami heran dengan pihak rumah sakit ini, orang jelas mengalami kecelakaan lalu lintas, tapi kok dinyatakan covid,”ucapnya dengan nada kesal.
Pangulu Nagori bosar galugur Herizon Parluhutan Sitorus ditemui dilokasi mengatakan “kami tidak mengetahui hal yang sebenarnya terjadi, soalnya korban bukan warga nagori bosar galugur, melainkan warga nagori Mariah Hombang, Kec.Hutabayu raja, jadi jenajah ini hanya melakukan penguburan saja di wakaf keluarga, saya saja mengetahui hal ini dari pimpinan, yakni camat tanah jawa, soalnya Pangulu nagori Mariah Hombang tidak ada memberitahukan kepada pihak Nagori Bosar Galugur terkait jenajah yang terkena civid ini,” ucapnya sembari didampingi babinkamtibmas, dan babinsa nagori tersebut.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler kepada kapus Kec.Hutabayu raja dr. Erick Sidabutar mengatakan kalau hal itu sudah diketahui oleh pihaknya, namun untuk lebih jelasnya tanya ke gugus Kec.Hutabayu raja saja ucapnya melalui seluler.
Demikian halnya Ketua Gugus Kec.Hutabayu raja Bangun Sihombing SSTP, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, memang benar korban adalah penduduk kecamatan Hutabayu raja yang berdomisili di nagori Mariah Hombang, menurut data yang kami terima dari pihak rumah sakit dan gugus tugas Kab. Simalungun memang benar jenajah positif terkena covid dengan hasil swap antigen.
Sesuai standard operating procedure (SOP), pasien akan dilakukan pemulasaraan sesuai standar Covid.(Antoni)