BATU BARA — Selain mengungkap kasus begal sadis berkelewang yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Bahkan, keempat pelakunya terkapar dihadiahi timah panas petugas lantaran melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, menjelaskan kepada para insan pers bahwa Sat Reskrim Polres Batu Bara beserta jajaran berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana dengan mengamankan 16 tersangka Saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Batu Bara, Rabu (22/9/2021).
Kasus berikutnya yang dirilis adalah kasus pencurian ternak lembu milik Ponidi di Dusun III Desa Perk Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Minggu (5/9/2021).
Tersangka pencuri ternak adalah Suparman alias Beles (39) warga Dusun III Sukorejo Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-1e dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian hewan ternak, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara.
Kasus berikut adalah kasus pembongkaran rumah milik Yusri seorang pedagang warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 06.00 Wib.
Rumah korban dibobol Aminsyah Alias Amin (23) warga Gang Budi Dusun Il Desa Suja Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Juga diamankan Muherman (23)Dusun X Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus yang membantu menjualkan HP milik korban serta Jefrizal yang membeli HP curian.
Setelah mengamankan pencuri dan penadah pada pengembangan kasus juga diamankan Sukri (18)Dusun X Desa Ujung Kubu, Kec. Nibung Hangus, yang diduga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban Mawar Z Rao di rumah korban di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Kasus yang juga di rilis adalah kasus pembongkaran rumah milik korban Nurhasanah warga Dusun 1 Teluk Pai, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Rumah korban dimasuki tersangka Ibrahim alias Siin yang masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap dapur. Setelah sampai di dalam rumah, tersangka mengambil 1 unit HP android dari dalam kamar.
“Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Batu Bara saat ini masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Vario milik korban Suriani yang sempat dijual tersangka di Kota Tebing Tinggi,”tutur AKBP Ikhwan.
“Kita akan tindak tegas semua pelaku kejahatan,tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan yang berani beraksi di wilayah hukum Polres Batu Bara,”pungkas Kapolres Batu Bara.(Martua)







