Akibat Aplikasi MiChat,Pria Hidung Belang Dirampok PSK

  • Whatsapp

MEDAN – Personil Polsek Medan Helvetia ungkap kasus perampokan dengan modus open booking layanan esek esek lewat aplikasi Mi Chat.

Pelaku berinisial M (41) mencari mangsanya lewat aplikasi online MiChat. Ia menawarkan kencan kilat dengan tarif layanan sebesar Rp 750 ribu.

Read More

Pria hidung belang yang tergoda dengan wajah cantik wanita yang terpasang di aplikasi tersebut langsung mengajaknya untuk bertemu.

“Keduanya lalu bertemu di Jalan Kapten Muslim Medan, Selasa (14/9/2021) malam,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan.

Ketika bertemu pria berinisial MSI mendapati wajah wanita itu tidak sesuai dengan aplikasi. Gairahnya seketika sirna. Dengan rasa kecewa, pria hidung belang ini lalu membatalkan bookingan.

“Korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat, dan korban mengcancel Open Bookingnya dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu, namun sesuai kesepakatan, apabila cancel Open Boking harus bayar Rp 250 ribu,” kata Pardamean.

Akibat kesepakatan tidak sesuai, lanjut Kapolsek, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut.Hingga korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Boking Rp.100.000.

Tak berhenti sampai disitu, pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M als I mengambil handphone dari saku belakang korban.

“Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp 300 ribu, atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT alias T (DPO),”ujar Pardamean.

Tak mau smartphone canggihnya lenyap dibawa PSK online, korban datang bersama temennya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku.

“Kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp.1.250.000,” ungkap Pardamean,Kamis (23/9/2021)

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021.

Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini akhirnya menangkap PSK online tersebut, dengan barang bukti satu unit handphone.

“Pelaku dapat kami amankan pada hari selasa tanggal 21 September 2021 di kos – kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia,” tandasnya.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *