Curiga Istri Selingkuh, Seorang Pria Dibekuk Polisi Karena Pukuli Istrinya

  • Whatsapp

TANJUNG BALAI – Dedek Wahyuni Sirai (26), ibu rumah tangga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara mengalami kekerasan yang sangat parah.

Wajahnya lebam-lebam parah usai dipukuli suaminya, Sudarman Siregar alias Eman (25) warga Jalan Yos Sudarso Kota Tanjung Balai.

Read More

Korban yang tidak terima diperlakukan semena-mena oleh suaminya lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.

Alhasil, polisi yang menerima laporan korban, kemudian menangkap Eman atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Korban dipukuli oleh suaminya di gerai ATM di Kota Tanjung Balai,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan Kamis (23/9/2021).

Ahmad mengatakan antara korban dan pelaku sudah lama pisah ranjang.

Suatu ketika, Senin (19/7/2021) malam, pelaku mengajak istrinya untuk bertemu di gerai ATM.

Begitu bertemu dengan istrinya, Eman malah melampiaskan kemarahannya, dan menuduh istrinya memiliki pria idaman lain.Pertengkaran pun terjadi.

“Pelaku langsung memukul pelapor pada bagian kepala, hidung dan bibir pelapor menggunakan kedua tangannya berkali-kali dan setelah melakukan aksinya pelaku pergi melarikan diri,” ungkap Ahmad.

Polisi yang menerima laporan korban yang tertuang dalam nomor : LP / B / 210 / VII / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI SELATAN tanggal 22 Juli 2021, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ahmad melanjutkan, penyelidik yang mendapat informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Asahan,kemudian bergerak melakukan penangkapan.

“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari pemeriksaan, masih Ahmad menerangkan, motif KDRT ini karena tersangka curiga istrinya selingkuh.

“Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan pelaku (suami) kalau korban (istrinya) berselingkuh,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,”ujarnya.(Ridwanto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *