Polsek Medang Deras Ciduk Pencuri Kartu ATM Pelaku Merupakan Keponakan Korban

  • Whatsapp

BATU BARA — Tim Reskrim Polsek Medang Deras Batu Bara berhasil menciduk tersangka Walpan Ngl (20) warga Dusun Tanjung Selamat, Desa Tanjung Sigoni,Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara karena melakukan tindak pidana pencurian kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Medang Deras AKP M. Safi’i kepada wartawan, Rabu (8/12/2021) malam membenarkan penangkapan itu.

Read More

“Tersangka Walpan berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Pasar Lapan Kecamatan  Air Putih Batu Bara bersama sepeda motor yang dibelinya dari hasil menguras ATM milik korban,”jelas AKP M. Safi’i.

Tersangka ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di Bank BRI Unit Medang Deras, Selasa (7/12/2021).

Korban Lesteria (53) seorang Ibu rumah tangga, warga  Perumahan Aur Duru Permai RT. 017 RW.006 Kelurahan  Mendalao Darat Jambi membuat laporan polisi ke Polsek Medang Deras Senin 6 Desember 2021 lalu.

Lestari menjadi korban pencurian pada Senin 29 November 2021 pukul 10. 00 WIB di dalam rumah orang tua korban sewaktu korban pulang kampung di Dusun  Tanjung Selamat Desa Tanjung Sigoni Kecamatan Medang Deras.

Akibatnya, korban kehilangan 1 buah kartu ATM berikut catatan berisi nomor PIN ATM dari dalam tasnya.Korban kemudian pergi ke Bank BRI untuk mencek/mengambil uang yang ada di tabungannya.

Namun betapa terkejutnya korban mendapati kenyataan bahwa tabungannya telah habis sebesar Rp 22 Juta.

Mendapatkan Laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin  Kanit Reskrim IPDA A. Sitorus, SH langsung melakukan penyidikan dan  menuju ke Bank BRI untuk meminta rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui pelaku yang mengambil/membobol uang dari ATM korban.

Selanjutnya dengan hasil rekaman CCTV tersebut langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku.

“Tersangka pelaku berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih,” tutur M. Safi’i.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan tersangka yang ternyata adalah keponakan korban mengaku telah membeli 1 unit Sepeda Motor Suzuki Smas dari hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kartu ATM dan sepeda motor digelandang ke Polsek Medang Deras guna penyelidikan lebih lanjut.
(Martua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *