MEDAN – Yogi Pradana (24) penarik becak warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merak, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area itu ditangkap Polsek Medan Area, Rabu (1/12/21), setelah melakukan pengancaman terhadap tetangganya Atma Maymaran (25).
Ketika dikonfirmasi,Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung menerangkan,saat korban mendatangi rumah tersangka, Kamis (18/11/21) sekitar pukul 23.00 WIB dan berjumpa dengan orang tua tersangka bernama Nasrul.
“Korban kemudian mengutarakan kepada Nasrul bahwa dia datang untuk meminta utang kepada tersangka,” ujar kapolsek, Rabu (8/12/2021).
Orang tua tersangka menjawab kalau anaknya sedang berada di kamar mandi. Korban kemudian mendatangi kamar mandi sembari menanyakan utang tersangka.
Tersangka kemudian keluar dari kamar mandi dan mengambil pisau menyuruh korban untuk pergi sambil melakukan pengancaman.
“Korban disuruh pergi, karena kalau tidak pelaku akan menusuknya. Pelaku juga saat itu mengarahkan pisau ke tubuh korban,” ungkapnya.
Orang tua tersangka berusaha melerai dan menyuruh korban keluar dari rumahnya. Tersangka kembali mendatangi korban dengan mengeluarkan kalimat ‘kau lihat aja, ku tunggu kau di luar, kubunuh kau nanti pakai pisau ini’.
“Korban yang takut kemudian pergi dan melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Medan Area,”sebutnya.
Berbekal laporan korban ke polisi, petugas Polsek Medan Area kemudian bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan. Petugas juga berhasil menyita pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.
“Tersangka mengaku melakukan pengancaman sebab korban menagih utang kepadanya dengan mengeluarkan kata-kata kotor di depan orang tua tersangka,” jelasnya.
Sawangin mengatakan, saat ini tersangka sudah diproses untuk mengetahui sudah berapa kali melakukan pengancaman. Tersangka dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(Red)